Terungkap dari Dompet, Polisi Tangkap Pemuda Pasir Penyu dengan Sabu 3,5 Gram
INHU — Sebuah dompet hitam yang semestinya digunakan untuk menyimpan barang pribadi justru menjadi petunjuk bagi aparat kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.
Seorang pemuda berinisial HG alias Gea (24), warga Kongsi IV, Kecamatan Pasir Penyu, diamankan polisi setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu di dalam dompet miliknya.
Peristiwa penangkapan itu terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun III, Desa Mekar Sari, Kecamatan Lirik. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Melki Faldo untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar satu jam setelah pemantauan, petugas berhasil mengamankan HG. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 3,50 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam dompet warna hitam dan dibalut tisu.
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain pipet yang dimodifikasi menjadi sendok sabu, gunting, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor tanpa nomor polisi yang diduga digunakan oleh tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, HG diduga terlibat dalam aktivitas membeli, menyimpan, dan menawarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap,” kata Misran.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa berbagai modus penyimpanan narkotika, sekecil apa pun, berpotensi terdeteksi aparat penegak hukum. Dompet hitam yang tampak biasa itu kini menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang menjerat seorang pemuda ke proses hukum.(DS)










Tulis Komentar