Polsek Pinggir Gerebek Penginapan di Balai Raja, Pasangan Pengguna Sabu Ditangkap
BENGKALIS — Aparat Kepolisian Sektor Pinggir menggerebek sebuah kamar penginapan di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Selasa sore, 5 Mei 2026. Dalam operasi itu, polisi menangkap sepasang pria dan wanita yang diduga tengah menggunakan narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.48 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penindakan.
Kepala Kepolisian Sektor Pinggir, Ajun Komisaris Polisi Agung Rama, mengatakan kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial DP (36) dan DA (32). “Saat dilakukan penggerebekan, keduanya ditemukan berada di dalam kamar penginapan,” kata Agung, mewakili Kepala Kepolisian Resor Bengkalis, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahrian Saleh Siregar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,44 gram, tiga kaca pirex, satu alat hisap atau bong, serta uang tunai sebesar Rp2,7 juta yang diduga terkait transaksi narkotika. Selain itu, dua unit telepon seluler merek Oppo dan Vivo turut diamankan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, polisi menduga sabu tersebut milik tersangka DP yang diperoleh dari seseorang berinisial A. Saat ini, A telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Pekanbaru. Adapun DA diduga berperan sebagai pengguna.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Temuan itu memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika.
Kini, DP dan DA ditahan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Agung mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami akan terus melakukan pengembangan, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam. (SA)










Tulis Komentar