Digerebek Tengah Malam, Pengedar Sabu di Lirik Tak Berkutik Saat Kapolsek Turun Langsung
INHU — Jajaran Polsek Lirik kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu. Seorang pria berinisial SYT alias ABU diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, Jumat malam, (08/05).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di Desa Lambang Sari I, II, III. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Polsek Lirik.
Kapolres Indragiri Hulu Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran mengatakan, pengungkapan kasus itu berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Belibis RT 002 RW 001 Desa Lambang Sari I, II, III, Kecamatan Lirik.
“Sekira pukul 20.30 WIB, tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Lambang Sari I, II, III sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Lirik dan langsung dilakukan penyelidikan,” ujar Misran.
Setelah memastikan keberadaan target, tim yang dipimpin Kapolsek Lirik bergerak menuju lokasi dan mengamankan SYT alias ABU di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Dalam penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan lima bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat total 1,45 gram. Barang bukti itu ditemukan tersimpan di bawah tempat tidur.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, tiga bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit telepon genggam merek Oppo A58 warna hitam, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Misran mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Inhu mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.(DS)










Tulis Komentar