Heboh! Pengedar Sabu Diciduk di Terminal Gerbang Sari Inhu, Polisi Sita 13,23 Gram Narkotika

INHU — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Terminal Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti seberat 13,23 gram bruto.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 15 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Lintas Timur Km 7, Terminal Gerbang Sari, RT 003 RW 007, Kelurahan Pematang Reba.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan terminal.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Misran, Senin(18/05).

Informasi awal diterima polisi pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, Ps Kanit I Satresnarkoba melapor kepada Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang. Selanjutnya, KBO Satresnarkoba IPDA Roni Saputra memimpin tim melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai seorang pria berinisial AA alias Ari, 28 tahun, warga Desa Kelesa, yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di kawasan Terminal Gerbang Sari.

Pada Jumat malam, polisi mendapat informasi bahwa tersangka berada di lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna silver tanpa pelat nomor. Saat hendak diamankan, tersangka sempat melarikan diri sambil membuang sebuah benda ke arah pinggir jalan.

Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka dan mencari benda yang dibuang tersebut. Dari hasil pencarian, polisi menemukan satu plastik makanan merek Gery warna kuning-cokelat yang berisi gulungan lakban hitam dilapisi tisu putih. Di dalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu.

Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp415 ribu, satu unit telepon genggam merek Realme warna kuning, dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna silver tanpa pelat nomor.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti narkotika tersebut miliknya. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Misran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menerapkan ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(DS)

 

TERKAIT