Polres Bengkalis Gelar Sosialisasi KUHAP, PPNS dari Berbagai Instansi Hadir

BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sekaligus koordinasi pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Bengkalis, Senin, 25 Mei 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Command Center Polres Bengkalis sejak pukul 10.00 WIB itu dihadiri sejumlah perwakilan PPNS dari berbagai instansi di Kabupaten Bengkalis.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, IPTU Yohn Mabel, membuka kegiatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya sinergi dan komunikasi antarpenegak hukum untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Koordinasi yang baik antarpenegak hukum dan PPNS sangat penting agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yohn Mabel.

Dalam sosialisasi itu, peserta menerima pemaparan mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Materi disampaikan Kasubbid Bankum Polda Riau, Nerwan, bersama PS Paur 3 Banhatkum Polda Riau, Dr. Arisman.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Peserta dari sejumlah instansi, seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Bea Cukai, Imigrasi, hingga Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab mengenai teknis penyidikan serta penerapan KUHAP di lapangan.

Yohn Mabel mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman teknis penyidikan bagi PPNS sekaligus memperkuat pengawasan dan koordinasi antarinstansi.(AC)

“Kegiatan ini menjadi sarana memperkuat sinergi antarpenegak hukum dan PPNS dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan optimal sesuai ketentuan KUHAP,” ujarnya.

TERKAIT