Kabur Saat Digerebek, Dua Terduga Bandar Sabu di Mandau Dibekuk Polisi

BENGKALIS — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Bandes, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Jumat(22/05).

Kedua tersangka berinisial A.S., 26 tahun, dan R.B., 27 tahun. Keduanya sempat mencoba melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 15.10 WIB. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan polisi.

Kepala Seksi Humas Polres Bengkalis Juliandi Bazrah mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

“Pada saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas,” kata Juliandi, Senin, 25 Mei 2026.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua paket sedang dan tujuh paket kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat 10,70 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, sendok sabu, serta alat hisap atau bong.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Berdasarkan pengakuan awal tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D. Polisi menyatakan identitas pemasok itu telah dikantongi dan kini masih dalam pengejaran.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(AC)

TERKAIT