SF Hariyanto Hadir di Sidang Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif, Pengadilan Dipadati Warga

PEKANBARU- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026).

Kehadiran SF Hariyanto menjadi perhatian masyarakat. Sejak pagi, ratusan warga, simpatisan, dan kader partai tampak memadati kawasan pengadilan untuk mengikuti jalannya persidangan.

Aparat kepolisian menerapkan pengamanan ketat di sekitar lokasi. Sejumlah personel ditempatkan di titik-titik strategis guna menjaga keamanan dan ketertiban selama proses persidangan berlangsung. Arus lalu lintas di sekitar kawasan pengadilan juga diatur untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan akibat meningkatnya jumlah pengunjung.

Dalam agenda persidangan tersebut, SF Hariyanto hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Keterangannya dinilai penting dalam membantu majelis hakim mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SF Hariyanto telah berada di Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak pagi sebelum sidang dimulai. Kehadirannya menjadi salah satu agenda utama dalam persidangan yang telah memasuki bulan ketiga.

Selain mendengarkan keterangan SF Hariyanto, majelis hakim juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif bermula dari operasi penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintahan Provinsi Riau selanjutnya dipimpin oleh SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas Gubernur hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga persidangan berlangsung, situasi di sekitar Pengadilan Negeri Pekanbaru terpantau aman dan kondusif. Aparat keamanan tetap bersiaga untuk mengantisipasi potensi gangguan selama proses persidangan berlangsung.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.(DI)

TERKAIT