Polsek Tapung Hilir Tangkap Pria Diduga Miliki Sabu Saat Pengungkapan Kasus Pencurian

KAMPAR– Jajaran Polsek Tapung Hilir menangkap seorang pria berinisial AM (45), warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, penemuan narkotika tersebut berawal saat tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir melakukan penangkapan terhadap AM terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumahnya.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu," ujar AKP Khairil.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam gulungan tisu berwarna putih. Barang tersebut ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri yang dikenakan AM.

Polisi menyebutkan, barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 0,32 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AM mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial PA yang disebut berada di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir. Polisi menyatakan keterangan tersebut masih didalami untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam proses penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Catatan redaksi: Pada naskah asli terdapat penyebutan "Pasal 609 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2026". Nomor dan tahun regulasi tersebut tampak tidak konsisten dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum dipublikasikan, sebaiknya pasal tersebut diverifikasi kembali kepada pihak kepolisian agar akurat dan menghindari kesalahan informasi.(DW)

 

 

 

TERKAIT