Polsek Pinggir Bongkar Jaringan Narkoba, Sepasang Kekasih Ditangkap; 27,72 Gram Sabu dan 48 Butir Ekstasi Disita
BENGKALIS — Polsek Pinggir membongkar jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, setelah mengembangkan penangkapan seorang pemuda yang kedapatan membawa empat butir pil ekstasi. Dari pengembangan tersebut, polisi menangkap sepasang kekasih yang diduga menjadi pengedar serta menyita 27,72 gram sabu dan 48 butir pil ekstasi siap edar.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Semunai. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan hingga menangkap seorang pria berinisial F.S.A., 21 tahun, di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Desa Semunai, pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 00.18 WIB.
"Dari tangan tersangka, petugas menyita empat butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 1,88 gram serta satu unit telepon genggam," kata Fahrian, Selasa, 7 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, F.S.A. mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang perempuan berinisial A.N.S. Polisi kemudian mengembangkan kasus dan sekitar 30 menit kemudian, tepatnya pukul 00.52 WIB, menangkap A.N.S., 19 tahun, bersama kekasihnya, A.A.M., 19 tahun, di sebuah hotel di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja.
Dalam penggeledahan kamar hotel, polisi menemukan 20 butir diduga pil ekstasi dengan berat sekitar 8,21 gram, dua paket diduga sabu seberat sekitar 3,09 gram, dua sendok pipet, satu gunting, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke sebuah kamar kos yang diduga berkaitan dengan kedua tersangka. Dari lokasi itu, petugas menyita uang tunai Rp1,8 juta, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
Pengembangan berikutnya mengarah ke sebuah rumah di Desa Semunai. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 24 butir diduga pil ekstasi dengan berat sekitar 9,97 gram, enam paket diduga sabu seberat sekitar 24,63 gram, serta satu unit timbangan digital.
"Dari seluruh rangkaian pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan total 27,72 gram diduga sabu dan 48 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 20,06 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika," ujar Fahrian.
Dari hasil pemeriksaan, A.A.M. mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seorang pria berinisial B yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih memburu tersangka tersebut.
Hasil tes urine menunjukkan A.A.M. positif mengandung metamfetamin dan amfetamin, sedangkan F.S.A. positif mengandung amfetamin.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Fahrian menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya," kata Fahrian.(AC)










Tulis Komentar