Polsek Kampar Tangkap Residivis Pencurian, Sempat Kabur Lewat Atap Rumah Warga

KAMPAR – Unit Reserse Kriminal Polsek Kampar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kedai di Jalan Pekanbaru–Bangkinang Kilometer 50, RT 01 RW 05, Kelurahan Airtiris, Kecamatan Kampar. Polisi menangkap seorang residivis berinisial EN, 36 tahun, yang sempat berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga saat hendak ditangkap.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan seorang pemilik kedai berinisial YD, 22 tahun. Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang dagangan berupa susu kental manis dan minyak goreng kemasan setelah membuka tokonya pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.

Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), korban melihat seorang pria masuk ke dalam kedai melalui bagian belakang ruko dan membawa kabur barang dagangan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.508.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai EN, warga Dusun Airtiris, Kecamatan Kampar. Informasi mengenai keberadaan tersangka diterima Unit Reskrim Polsek Kampar pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

Atas perintah Kapolsek Kampar, tim yang dipimpin IPDA David Gusmato segera bergerak melakukan penangkapan. Sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang telah mengepung lokasi.

"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya," kata AKP Asdisyah Murssyid.

Selain mengakui pencurian di kedai milik korban, EN juga mengaku telah melakukan sedikitnya enam aksi pencurian di sejumlah lokasi. Di antaranya dua kali mencuri di toko milik korban yang sama, dua kali mencuri di toko buah di Pasar Airtiris, satu kali mencuri di toko milik Hendra di Pasar Airtiris, mencuri sepeda motor Honda Beat di Pasar Airtiris pada 4 Juli 2026, serta melakukan pencurian dengan pemberatan disertai pencurian sepeda motor Honda Beat di kawasan Jalan Garuda Sakti pada Mei 2026.

Polisi menyita barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV dan satu lembar nota penjualan barang yang hilang. Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan di Polsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut AKP Asdisyah Murssyid, EN merupakan residivis yang pernah terlibat kasus serupa pada 2019 dan 2023. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kami akan terus mengusut setiap laporan masyarakat secara profesional dan memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Asdisyah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. Menurut dia, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pengungkapan tindak pidana.

 

TERKAIT