Peredaran Sabu di Mandau Terbongkar, Polisi Sita 21 Paket dan Buru Pemasok

BENGKALIS -Tim Operasional Polsek Mandau, Polres Bengkalis, menangkap seorang pria berinisial R.S. (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 21 paket sabu yang diduga siap edar, sementara pemasok barang tersebut telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sepakat KM 15 Rangau, Desa Buluh Manis, Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Setelah menerima informasi, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan valid, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial R.S.," kata Fahrian dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 21 paket yang diduga berisi sabu. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1 juta, serta sebuah botol yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R.S. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial D.H.T. Polisi telah menetapkan D.H.T. sebagai DPO dan masih melakukan pengejaran.

"Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara pemasoknya masih terus kami buru," ujar Fahrian.

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Fahrian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika melalui layanan Call Center 110.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba," katanya.

Atas dugaan perbuatannya, R.S. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga berita ini ditulis, penyidik Polsek Mandau masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka.

Naskah ini menggunakan bahasa yang lebih netral, menghindari vonis sebelum putusan pengadilan dengan memakai istilah seperti "diduga", "dipersangkakan", dan "berdasarkan hasil pemeriksaan", serta mempertahankan struktur berita langsung yang umum digunakan media nasional.

 

TERKAIT