Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kampar Kiri, Dua Pelaku Diciduk

KAMPAR – Kepolisian Sektor Kampar Kiri menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 12,07 gram.

Kedua tersangka berinisial RI, 19 tahun, warga Desa Kebun Durian, dan AL, 22 tahun, warga Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Keduanya ditangkap pada Senin dini hari, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R. Zuhri Siregar, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas kedua pelaku yang dinilai telah meresahkan masyarakat.

"RI diamankan saat berada di rumahnya di Bukit Balam, Desa Kebun Durian. Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Kampar Kiri bersama personel Batalyon TP 898 Pencalang Sakti yang sedang berada di Marseling Area (MA) Lipat Kain," kata Zuhri.

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip, dilapisi tisu dan lakban cokelat, lalu disimpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna. Barang tersebut ditemukan di bawah kasur di kamar tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, RI mengaku memperoleh sabu tersebut dari AL. Berdasarkan pengakuan itu, tim bergerak ke Desa Sungai Lipai dan menangkap AL di kediamannya tanpa perlawanan.

Kepada penyidik, AL mengaku mengambil sabu atas perintah RI dari seorang pria berinisial EM di wilayah Kota Pekanbaru. Polisi masih memburu EM yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika tersebut.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta aturan penyesuaian pidana yang berlaku.(DW)

 

 

TERKAIT