Terungkap di Persidangan, Rudi Saputra Sebut Dipukul Lebih dari Satu Orang
BENGKALIS — Rudi Saputra, korban dalam perkara dugaan pengeroyokan di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, menyebut dirinya dipukul lebih dari satu orang. Keterangan itu disampaikan Rudi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa(18/08).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji bersama hakim anggota dan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Agenda persidangan adalah pemeriksaan Rudi sebagai korban dan Muhammad Abdullah sebagai saksi. Terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis hadir didampingi penasihat hukum Fahrizal bersama rekannya, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahmat Hidayat mengikuti persidangan.
Di hadapan majelis hakim, Rudi menceritakan peristiwa yang terjadi pada 2 Mei sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau. Menurut dia, kejadian bermula ketika mobil Toyota Calya hitam yang dikendarai Abdul Rahman hampir menyerempet sepeda motor Yamaha NMax miliknya. Saat itu Rudi sedang melaju dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Pertanian.
Rudi kemudian menegur Abdul Rahman. Teguran itu berkembang menjadi cekcok hingga terjadi kontak fisik. Rudi mengatakan Abdul Rahman lebih dulu memukul rahangnya setelah dirinya menarik lengan baju terdakwa untuk mengajaknya berbicara di luar.
“Saya menegur Abdul Rahman. Kemudian spontan mengeluarkan kata-kata tidak sopan. Saya menarik lengan bajunya agar berbicara di luar. Tak lama kemudian saya langsung mendapatkan pukulan dari Abdul Rahman bagian rahang,” ujar Rudi.
Rudi mengaku sempat melawan dengan mendorong Abdul Rahman hingga terjatuh dan menindihnya. Namun, menurut dia, seseorang kemudian memukul bagian belakang kepalanya menggunakan benda yang terasa keras. Pukulan lain disebut mengenai mata kanannya dari arah depan ketika ia mencoba bangkit.
“Karena membela diri, saya mendorong Abdul Rahman dan saya menindih. Tak berapa lama ada seseorang memukul kepala saya dari belakang. Saya langsung tersungkur. Saat hendak bangkit, saya dipukul dari depan mengenai mata sebelah kanan,” kata Rudi.
Ketua majelis hakim kemudian memastikan jumlah orang yang disebut memukul Rudi. “Berarti yang memukul korban lebih dari satu orang?” tanya Mas Toha Wiku Aji. “Benar, Yang Mulia. Lebih dari satu yang memukul saya,” jawab Rudi.
Rudi juga mengatakan dirinya sempat melihat seseorang yang mengenakan pakaian berwarna merah. Setelah menerima pukulan dari belakang dan depan, ia kehilangan kesadaran. Rudi baru sadar ketika berada di unit gawat darurat Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau sekitar pukul 00.00 WIB.
Keterangan Rudi kemudian didalami melalui rekaman CCTV. Ia menyerahkan rekaman kamera pengawas tersebut kepada jaksa dan atas izin majelis hakim rekaman diputar di ruang sidang. Hakim, jaksa, terdakwa, penasihat hukum, dan para saksi menyaksikan rekaman itu bersama-sama.
Hakim kembali meminta konfirmasi kepada Rudi mengenai jumlah orang yang terlihat dalam rekaman. “Jika melihat rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku ini lebih dari satu. Ada satu dan dua orang pelakunya?” tanya hakim. “Benar, Yang Mulia, lebih dari satu orang,” jawab Rudi.
Dalam persidangan, Rudi juga mengungkapkan luka yang dialaminya. Ia menyebut terdapat robekan pada kelopak mata kanan dan cedera pada tulang rongga mata. Gangguan pada mata kanannya membuat penglihatannya tidak jelas dan dokter disebut menyarankan tindakan operasi.
“Mata saya sebelah kanan sampai tidak jelas untuk melihat. Saya periksa ke dokter mata dan harus dioperasi, tetapi harus menunggu hingga enam bulan lamanya, Yang Mulia,” ujar Rudi.
Rudi mengatakan selama masa pemulihan sekitar satu bulan, Abdul Rahman tidak datang meminta maaf. Menurut dia, keluarga terdakwa baru datang setelah mengetahui dirinya membuat laporan ke Polsek Mandau.
Pemeriksaan kemudian berlanjut terhadap Muhammad Abdullah. Saksi ini mengaku melihat kejadian ketika melintas di lokasi. Ia mengatakan melihat Rudi terlibat cekcok sebelum kemudian terjatuh.
“Saksi melihat korban sudah tergeletak dan diinjak oleh sejumlah orang?” tanya hakim. “Benar, Yang Mulia,” jawab Abdullah.
Abdullah juga memberikan keterangan mengenai mobil Abdul Rahman. Menurut dia, kendaraan tersebut kemudian dibawa seseorang meninggalkan lokasi. Abdullah belakangan mengetahui orang yang membawa mobil itu merupakan keponakan Abdul Rahman.
Sementara itu, Abdul Rahman mengaku tidak mengenal orang-orang lain yang disebut melakukan pemukulan terhadap Rudi. Ia mengatakan meninggalkan lokasi setelah memukul Rudi untuk kedua kalinya.
“Siapa selanjutnya yang memukul, saya tidak mengenal, Yang Mulia. Karena setelah saya pukul kedua kali, saya langsung pergi dari lokasi,” kata Abdul Rahman.
Dalam dakwaan jaksa, perselisihan antara Rudi dan Abdul Rahman bermula dari cekcok. Rudi disebut mendapat pukulan dari terdakwa dan melakukan perlawanan hingga Abdul Rahman terjatuh. Setelah itu, sejumlah orang yang diduga merupakan rekan terdakwa disebut datang dan melakukan pemukulan dari arah belakang menggunakan benda keras.
Rudi kemudian disebut kembali dipukul dari arah depan dan diinjak hingga kehilangan kesadaran. Warga bersama Ketua RW yang tiba di lokasi menemukan Rudi dalam kondisi terluka dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Akibat kejadian tersebut, Rudi disebut mengalami sejumlah luka, di antaranya robekan pada kelopak mata kanan, lebam di bawah mata, benjolan di bagian belakang kepala, serta cedera pada tangan kanan. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan berlanjut ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
Abdul Rahman bin Abdul Muis didakwa melanggar Pasal 262 KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Namun, dia masih berstatus sebagai terdakwa dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. Persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum acara pidana.(AC)










Tulis Komentar