Geger! Tiga Wanita Diciduk Polisi dalam Dua Kasus Narkotika di Pasir Penyu

INHU — Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu mengamankan tiga wanita yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Ketiganya ditangkap dalam dua pengungkapan terpisah di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Kamis(13/08).

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran Rabu(19/08), mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.

Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Kongsi IV, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu. Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Informasi itu kemudian diteruskan kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra. Tim Opsnal bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang wanita berinisial TR alias Tiurma, 38 tahun, warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.

Sebelum menjalani penggeledahan, Tiurma mengaku menyimpan narkotika. Petugas kemudian menemukan dua butir pil ekstasi yang dibungkus selembar tisu dari saku celana jeans biru yang dikenakannya. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 0,87 gram.

Polisi juga menyita satu unit telepon seluler berwarna biru gelap.

Pada hari yang sama sekitar pukul 13.40 WIB, polisi kembali menerima laporan mengenai dugaan transaksi narkotika yang melibatkan dua wanita di Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kelurahan Tanah Merah.

Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu kembali bergerak ke lokasi dan mengamankan ID alias Ana, 34 tahun, warga Air Kuning, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, serta FW alias Fella, 29 tahun, warga Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu.

Saat diperiksa, keduanya mengaku sedang menunggu calon pembeli. Polisi menemukan dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,98 gram dari lipatan celana jeans biru milik Ana.

Selain pil ekstasi, petugas menyita dua unit telepon seluler, masing-masing berwarna silver dan ungu, serta satu unit sepeda motor merah yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Ketiga wanita itu selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Indragiri Hulu menyatakan akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.

 

TERKAIT