Niat Transaksi Sabu di Rengat Gagal, Warga Pulau Gelang Ditangkap Polisi

INHU — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu menangkap seorang pria berinisial AA alias Ali, 32 tahun, warga Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Polisi menangkap AA saat berada di Jalan Hangtuah, Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, pada Senin malam(31/08).

Kasi Humas Polres Indragiri Hulu Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu, 29 Agustus 2026, mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Hangtuah.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu dengan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada AA yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Pada Senin sekitar pukul 22.00 WIB, tim mendatangi lokasi ketika AA berada di Jalan Hangtuah. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus yang diduga berisi sabu di sekitar lokasi pengamanan. Petugas juga menemukan tiga bungkus serupa di dalam tas sandang milik AA.

Polisi menyita empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 gram. Selain itu, petugas mengamankan satu bungkus plastik pembungkus, satu tas sandang berwarna cokelat, dan satu unit telepon seluler berwarna hitam-perak.

Dalam pemeriksaan awal, AA disebut mengakui barang bukti tersebut miliknya. Polisi juga menyebut AA mengaku berperan sebagai pengedar narkotika.

AA kini ditahan di Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada kejaksaan.

Dalam perkara ini, status AA adalah tersangka, sehingga dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan.(DS)

 

 

TERKAIT