Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 111 Perkara Inkracht, 93 Kasus Narkotika
BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 111 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis(26/09). Dari jumlah tersebut, 93 perkara merupakan tindak pidana narkotika.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bengkalis dan dihadiri Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Syahrudin yang mewakili Bupati Bengkalis, Kapolres Bengkalis, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pejabat terkait.
Kepala Kejari Bengkalis Ade Indrawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 111 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain perkara narkotika, terdapat 12 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) serta enam perkara keamanan dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib segera dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ade.
Menurut Ade, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus untuk mencegah barang bukti yang telah selesai perkaranya disalahgunakan.
Ia mengatakan pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis membutuhkan sinergi seluruh aparat penegak hukum. Ade juga mengapresiasi kinerja Polres Bengkalis dalam mengungkap perkara narkotika.
“Kami tidak main-main dalam penanganan perkara narkoba. Harapan kami ke depan jumlah pelaku tindak pidana narkotika semakin berkurang, bahkan kalau bisa tidak ada lagi kasus narkoba di Kabupaten Bengkalis,” katanya.
Ade mengatakan barang bukti narkotika tidak dapat disimpan terlalu lama setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut dia, pemusnahan diperlukan agar barang bukti tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan lain ataupun disalahgunakan.
Ia juga mengapresiasi komitmen Kapolres Bengkalis beserta jajaran dalam pemberantasan peredaran narkotika. Tingginya jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari, kata dia, menunjukkan banyaknya perkara yang ditangani aparat penegak hukum.
Sementara itu, Syahrudin mengatakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis mendukung langkah Kejari Bengkalis memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah inkracht.
“Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkalis, termasuk pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Menurut Syahrudin, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Ia mengatakan Pemkab Bengkalis akan terus memperkuat sinergi dengan kejaksaan, TNI, Polri, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Dalam kegiatan itu, barang bukti dimusnahkan dengan metode berbeda sesuai jenisnya. Barang bukti narkotika diblender dan dicampur dengan cairan pembersih. Telepon seluler dan timbangan dihancurkan menggunakan palu, sedangkan barang bukti berupa besi digerinda. Sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.(AC)










Tulis Komentar