KPK Awasi Pemkab Siak, Pengadaan Proyek hingga Hibah Masuk Daftar Rawan Korupsi

SIAK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten Siak, Riau, membenahi sejumlah celah rawan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lembaga antirasuah itu menyoroti delapan area pencegahan korupsi dan memberikan waktu tiga bulan kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan.

Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Pencegahan Korupsi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Tata Kelola Pemerintahan Daerah serta Tindak Lanjut Participating Interest (PI) 10 persen di Kantor Bupati Siak, Selasa(03/11).

Bupati Siak Afni Zulkifli mengatakan pencegahan korupsi harus menjadi komitmen seluruh aparatur pemerintah daerah. Menurut dia, membangun sistem pemerintahan yang bersih lebih penting daripada menghadapi konsekuensi hukum akibat penyimpangan.

"Proses pencegahan dan mitigasi supaya kita tidak korupsi jauh lebih penting daripada kita semua harus melawan hukum," kata Afni.

Afni mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak agar tidak terlibat dalam praktik pemberian fee, jual beli jabatan, maupun penyimpangan proyek pemerintah. Ia menegaskan tidak boleh ada praktik jual beli jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Meski peringatan telah berulang kali disampaikan, Afni mengakui masih ada oknum yang tersandung persoalan hukum. Karena itu, ia meminta KPK memberikan pendampingan agar tata kelola pemerintahan di Siak berjalan sesuai prinsip good governance.

"Kami mohon dibimbing bagaimana supaya bisa selamat menjalankan good government," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, mengatakan pengawasan lembaganya tidak lagi hanya berorientasi pada capaian skor Monitoring Center for Prevention (MCP). KPK, kata dia, lebih menitikberatkan pada perbaikan sistem pemerintahan daerah.

"Kami tidak fokus lagi apakah nilainya merah atau hijau. Yang lebih penting adalah bagaimana Kabupaten Siak bisa menjadi lebih baik lagi," kata Harun.

KPK menyoroti delapan area MCP yang dinilai memiliki potensi kerawanan korupsi. Pengawasan dilakukan dengan memeriksa mekanisme dan sistem yang diterapkan pemerintah daerah, mulai dari pokok-pokok pikiran DPRD, pengelolaan hibah, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, penyelesaian tunda bayar, hingga pengelolaan PI 10 persen.

Harun menjelaskan, delapan area tersebut disusun berdasarkan kajian bersama kementerian, lembaga, regulator, dan para ahli. Melalui evaluasi langsung, KPK berupaya mengidentifikasi celah atau tanda bahaya (red flag) dalam sistem pemerintahan daerah untuk segera diperbaiki.

Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengabaikan rekomendasi hasil evaluasi. Jika rekomendasi pencegahan tidak ditindaklanjuti, KPK dapat meneruskan persoalan tersebut kepada Direktorat Penindakan.

Sebagai tindak lanjut kegiatan tersebut, para pejabat Pemkab Siak bersama KPK menandatangani Berita Acara Komitmen Bersama. Dokumen itu ditandatangani Bupati Afni Zulkifli, Wakil Bupati Syamsurizal, Sekretaris Daerah Mahadar, Inspektur Faly Wurendarasto, serta Kasatgas KPK Harun Hidayat.

Seluruh rekomendasi dan komitmen perbaikan tata kelola pemerintahan tersebut wajib ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada KPK dalam waktu tiga bulan.(LI)

 

TERKAIT