Terungkap! Pria Ini Ternyata Dalang Pencurian Motor di Kampar, Begini Kronologinya!

KAMPAR – Satuan Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil membekuk seorang tersangka kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor di Dusun IV Gunung Makmur, Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar. Tersangka berinisial KM (30) ditangkap di Dusun Kampung Baru, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Irwan Fikri mengungkapkan bahwa penangkapan KM bermula dari laporan korban, Dianto Frenki Turnip, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada hari yang sama.

“Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk yang ada, KM diduga kuat sebagai pelaku pencurian tersebut,” ujar IPTU Irwan Fikri.

Tidak butuh waktu lama, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi keberadaan KM di Desa Segati. “Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan KM beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban,” tambah IPTU Irwan.

IPTU Irwan menegaskan bahwa KM akan dijerat dengan Pasal 362 juncto Pasal 372 KUHP terkait pencurian dan penggelapan.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya,” tegasnya.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak kriminal lain. Sementara itu, KM kini mendekam di tahanan Polsek Kampar Kiri Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (AD)

TERKAIT