Motif Sepele Berujung Maut: Warga Kampar Tikam Rekan Satu Desa

KAMPAR – Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial DA (41) berhasil ditangkap di Kedai Frengki, Jalan Rajawali, Desa Tanah Merah, yang juga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan tersebut.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban, Meiman Serius Zega (40), warga Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, tewas dengan luka tusuk di bagian dada.

“Motif pelaku melakukan pembunuhan ini karena kesal kepada korban yang mengirim fotonya di grup WhatsApp Nias Marpoyan dan mengatakan pelaku RIP (meninggal),” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan, Selasa (23/9/2025).

Menurut Kapolsek, kronologi bermula saat korban dan pelaku sama-sama minum tuak di warung milik Frengki Situmeang sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban memfoto pelaku dan mengirimkannya ke grup WhatsApp warga Nias Marpoyan dengan tulisan RIP.

Pelaku yang tidak senang menegur korban, namun korban tidak merespons. Merasa tersinggung, pelaku pulang ke rumah mengambil pisau. Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku kembali ke kedai Frengki, memegang kepala korban dari belakang, lalu menikam dada korban hingga terjatuh bersimbah darah. Korban sempat dilarikan ke RS Mesra, namun nyawanya tidak tertolong.

“Setelah dilakukan otopsi, diketahui penyebab meninggalnya korban akibat tusukan pada bagian dada yang mengenai jantung,” terang Kompol Hendra.

Pelaku berhasil diamankan di TKP oleh gabungan piket fungsi dan Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara karena mengalami luka pada paha kiri. Luka itu terjadi ketika saksi Ofili Zalukhu menarik tubuh pelaku saat hendak menikam korban untuk kedua kalinya sehingga pisau mengenai paha pelaku sendiri.

Saat ini pelaku telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau merek Kolombia dengan sarung warna hitam serta sepeda motor Honda Beat warna merah putih nomor polisi BM 6807 FE.

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 340 jo. 338 KUHP,” pungkas Kapolsek.(AD)

TERKAIT