Jaringan Curanmor dan Pemalsuan STNK Lintas Kabupaten Digulung Polres Inhu, 33 Motor dan 10 Tersangka Diamankan
INHU – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang disertai pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 33 unit sepeda motor hasil kejahatan beserta puluhan barang bukti lainnya, termasuk printer, laptop, enam ponsel, buku tabungan, tinta printer, serta ratusan resi pengiriman.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MS, didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIK, Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu, dan Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut empat laporan polisi yang diterima jajaran Polsek dan Polres Inhu, yakni LP Nomor 20 dan 39 pada Juli 2025 serta LP Nomor 13 dan 69 pada September 2025.
“Pengungkapan ini terkait kejadian yang berlangsung sejak Juli hingga September 2025 di wilayah hukum Polres Inhu,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Kasus ini terungkap bermula dari laporan kehilangan satu unit Honda Scoopy di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, pada 2 September 2025. Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu bersama Polsek Lirik dan Polsek Pasir Penyu melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan terduga pelaku di Desa Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu. Dua orang tersangka diamankan dan mengaku mencuri sepeda motor korban.
Dari hasil interogasi, para pelaku diketahui merupakan bagian dari sindikat curanmor yang beroperasi di Kecamatan Lirik, Pasir Penyu, Rengat Barat, dan Rengat. Jaringan ini juga memalsukan STNK agar sepeda motor curian tampak legal saat dijual. Dokumen palsu dibuat di Medan, Sumatera Utara, dan dikirim ke Riau melalui komunikasi daring.
Kapolres menyebutkan sejumlah tersangka yang ditangkap antara lain Beny Putra Rembulan alias Putra alias Rudy (34), penawar pembuatan STNK palsu melalui grup WhatsApp; Mhd. Hanifah alias Mamad (36), pembuat STNK palsu di Medan; Putra (23); Desky Ramadhan (25); Fitra Ramadhan (26); Muhari (49), pelaku pencurian sepeda motor; Rio Tri Putra (30); Antoni (42), penadah sepeda motor hasil kejahatan; DS (16); dan Aris Suhendri alias Arya (23), warga Air Molek yang menjadi otak pencurian sepeda motor.
Menurut pengakuan Aris Suhendri, sejak Maret hingga September 2025 mereka telah mencuri 38 unit sepeda motor, mayoritas jenis matic, di wilayah Lirik, Rengat, dan sekitarnya. Sebagian hasil curian dijual secara daring melalui marketplace Facebook dan di Indragiri Hilir.
Barang bukti yang diamankan meliputi 33 unit sepeda motor berbagai merek, satu lembar STNK palsu, enam ponsel, buku tabungan, printer, laptop, tinta printer, serta 237 lembar resi pengiriman.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1), (3), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara; Pasal 264 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan STNK dengan ancaman delapan tahun penjara; serta Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.
Kapolres Inhu mengimbau masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor hasil curian atau menggunakan STNK palsu agar segera menyerahkan kendaraan tersebut ke Polsek terdekat. “Daripada nanti kami tangkap, lebih baik serahkan secara sukarela,” tegasnya.
Kapolres juga meminta warga yang kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polres Inhu, Polsek Lirik, atau Polsek Pasir Penyu untuk melihat dan mengecek kendaraannya. (DS)










Tulis Komentar