Warga Diminta Kembalikan Motor Bodong, Polres Inhu Ingatkan Bahaya Membeli Kendaraan Ilegal
INHU – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diungkap Polres Indragiri Hulu (Inhu) baru-baru ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Sebanyak 33 unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan bersama 10 orang tersangka yang memiliki peran masing-masing.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengimbau masyarakat yang terlanjur membeli sepeda motor hasil curian untuk segera menyerahkannya secara sukarela ke Polres Indragiri Hulu, Polsek Pasir Penyu, atau Polsek Lirik. Menurutnya, langkah tersebut akan menyelamatkan pembeli dari jeratan hukum.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Jika tidak dikembalikan dan kami temukan, pemilik akan dikenakan hukuman sesuai pasal yang berlaku karena membeli barang hasil curian,” tegas AKBP Fahrian, Rabu(24/09).
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur membeli kendaraan atau barang-barang dengan harga murah tetapi surat-suratnya tidak jelas. Sikap berhati-hati ini penting untuk mencegah maraknya kejahatan curanmor dan memutus rantai peredaran barang hasil kejahatan.
Sebagai catatan, otak pelaku yang diidentifikasi bernama Aris Suhendri alias Arya bersama komplotannya mengaku telah mencuri 38 unit sepeda motor sejak Maret hingga September 2025. Mayoritas motor yang diambil adalah jenis matic dan dijual secara daring melalui marketplace Facebook hingga ke wilayah Indragiri Hilir.
AKBP Fahrian menegaskan pihaknya tidak akan main-main menindak pelaku maupun pembeli barang hasil kejahatan. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat diharapkan semakin waspada dan cerdas dalam bertransaksi. Membeli kendaraan dengan surat-surat yang sah bukan hanya melindungi diri dari jeratan hukum, tetapi juga membantu aparat memutus mata rantai kejahatan pencurian sepeda motor.(DS)










Tulis Komentar