Sekdes di Bengkalis Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Bawahan

BENGKALIS — Aroma tak sedap menyeruak dari Pemerintah Desa Muntai Barat, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Seorang sekretaris desa (sekdes) berinisial S resmi dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pelecehan terhadap bawahannya sendiri, SM, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan desa tersebut.

Laporan itu diajukan langsung oleh korban, SM, yang datang bersama dua kuasa hukumnya, Al Azis, S.H., M.H., dan Windrayanto, S.H., dari Pekanbaru. Pengaduan diterima oleh Kanit SPK 1 Bamin Polres Bengkalis pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Menurut kuasa hukum korban, laporan ini merupakan langkah tegas agar kasus tersebut tidak diselesaikan secara internal. “Klien kami sudah terlalu lama menahan tekanan, baik psikis maupun sosial. Dugaan tindakan tak pantas dari S membuatnya trauma dan tertekan. Kami ingin persoalan ini diusut tuntas melalui jalur hukum agar ada keadilan,” ujar Al Azis, Kamis, 9 Oktober 2025.

Peristiwa dugaan pelecehan itu disebut terjadi pada 7 April 2025. Saat itu, korban bersama seorang rekan sedang mengurus administrasi di Kantor Pajak Bengkalis. Tak lama kemudian, S — yang diketahui merupakan paman korban — menelepon dan meminta bertemu dengan alasan urusan kantor yang mendesak.

S menjemput SM menggunakan mobil dinas dan membawanya ke Lapangan Pasir Andam Dewi. Awalnya, percakapan keduanya berjalan normal seputar pekerjaan desa. Namun, suasana berubah tidak nyaman ketika S diduga melakukan tindakan tak pantas yang membuat korban ketakutan.

Merasa terancam, SM segera menelepon rekannya untuk dijemput dan meninggalkan lokasi. Sejak itu, korban mengaku mengalami tekanan mental dan merasa tidak tenang bekerja di kantor yang sama dengan terlapor.

Korban sempat melaporkan peristiwa itu kepada Penjabat Kepala Desa Muntai Barat. Pihak desa kemudian memanggil kedua belah pihak dan menjatuhkan surat peringatan (SP) kepada S. Namun, korban dan kuasa hukumnya menilai langkah tersebut tidak cukup dan tidak memberikan efek jera.

Kuasa hukum SM juga menyebut kasus ini sudah dilaporkan ke Camat Bantan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis agar ada penanganan lebih serius. “DPMD dan pihak kecamatan sudah meminta agar dilakukan tindak lanjut. Jika terbukti, kami dorong agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada tebang pilih, apalagi pelaku adalah aparatur pemerintah desa,” kata Azis.

Kasus ini kini menjadi sorotan warga Muntai Barat. Masyarakat menilai penegakan hukum harus transparan dan tidak ditutup-tutupi, mengingat kasus ini menyangkut marwah aparatur desa serta perlindungan perempuan di lingkungan pemerintahan.

Kuasa hukum korban juga meminta perlindungan hukum bagi SM agar tidak mendapat tekanan dari pihak mana pun selama penyelidikan berlangsung.

“Kami berharap penyidik bekerja profesional. Korban sudah cukup menderita karena tekanan sosial dan pemberitaan yang simpang siur. Sekarang waktunya hukum bicara,” ujar Al Azis menegaskan.(Adi)

 

TERKAIT