Polres Bengkalis Tangani Dugaan Pelecehan Sekdes Muntai Barat terhadap Bawahannya

BENGKALIS – Kepolisian Resor Bengkalis resmi menangani kasus dugaan pelecehan yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Muntai Barat, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Terlapor dalam kasus ini berinisial SYL, sementara korban adalah S, aparatur desa yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel, melalui Kanit PPA Aipda Andri Pranata, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, laporan dugaan pelecehan diterima pada Selasa, 7 Oktober 2025, melalui kuasa hukum korban.

“Benar, laporan dugaan pelecehan terhadap korban S sudah masuk ke Polres Bengkalis melalui kuasa hukumnya. Terlapornya Sekdes Muntai Barat, saudara SYL,” ujar Aipda Andri Pranata saat dihubungi, Jumat (10/10/2025).

Andri menjelaskan, sebelum laporan itu dibuat, Sekdes SYL sempat lebih dulu melaporkan korban atas dugaan pencemaran nama baik. Karena keduanya masih memiliki hubungan keluarga, polisi awalnya menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kasus ini cukup sensitif karena mereka masih keluarga. Awalnya Sekdes SYL melaporkan korban atas pencemaran nama baik. Namun kini korban melaporkan balik atas dugaan pelecehan,” kata Andri.

Camat Bantan Rafli Kurniawan membenarkan bahwa perselisihan antara Sekdes SYL dan Kaur Keuangan S telah berlangsung sejak April 2025. Pemerintah kecamatan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Polsek Bantan disebut sudah berupaya memediasi keduanya.

“Kita sudah panggil keduanya untuk dimintai keterangan. Tapi tidak ada titik temu. Karena itu, Sekdes juga sudah kami berikan surat peringatan pertama,” ujar Rafli.

Menurut Rafli, meski sudah difasilitasi untuk damai, kedua pihak tetap bersikeras membawa persoalan ke ranah hukum.

"Kami tetap mengedepankan jalur mediasi, tapi gagal. Justru Sekdes melaporkan S atas pencemaran nama baik. Setelah itu, S melaporkan balik dugaan pelecehan karena tidak ada solusi damai,” katanya.

Menanggapi tuntutan sebagian pihak agar Sekdes diberhentikan dari jabatannya, Rafli menegaskan bahwa keputusan tersebut belum dapat dilakukan.

“Proses pemberhentian tidak bisa serta-merta. Kita menunggu pembuktian hukum yang sah. Jika sudah ada keputusan hukum tetap (inkrah), baru bisa diambil tindakan sesuai aturan,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekdes SYL belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp tidak mendapat tanggapan.(Adi)

 

TERKAIT