Kejari Bengkalis Eksekusi Terpidana Kasus Perambahan Hutan 153 Hektare di Siak Kecil

BENGKALIS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya mengeksekusi satu dari lima terpidana kasus perambahan kawasan hutan seluas 153 hektare di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Rabu, 15 Oktober 2025. Terpidana yang berhasil diamankan ialah Eko Suripto, yang berperan sebagai pemberi lahan dalam kasus tersebut.

Empat terpidana lainnya, yakni Paijo Riswandi, Suparno Hadi, Julius Jaluhu, dan Eko Purnama, hingga kini masih belum tertangkap meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurut Kepala Kejari Bengkalis Nanda Lubis melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim, kelima pelaku sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsidair satu bulan kurungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Terpidana Eko Suripto berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Sumber Makmur, Desa Tanjung Damai, Kecamatan Siak Kecil, berkat kerja sama tim gabungan Intel Kejari, Polsek Siak Kecil, dan aparat desa setempat. Sejak hari ini, ia resmi menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” kata Wahyu, Kamis(16/10).

Ia menambahkan, empat terpidana lainnya masih dalam pemantauan intensif. Kejari Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui keberadaan mereka.

“Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi para terpidana, maka putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika PN Bengkalis pada 26 Juni 2024 memutus kelima terdakwa bersalah sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para terpidana sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung, namun seluruh upaya hukum mereka ditolak. Putusan PN Bengkalis pun dikuatkan oleh MA.

Dalam perkara yang sama, JPU juga mengajukan kasasi terkait satu unit alat berat excavator merek Hitachi warna oranye yang digunakan untuk merambah hutan. Meski jaksa menuntut agar alat berat itu dirampas untuk negara, PN Bengkalis justru memutuskan mengembalikannya kepada pemilik bernama Saprudin, dan keputusan tersebut dikuatkan hingga tingkat MA.

Proses hukum kasus ini sempat berlarut karena kelima terdakwa sebelumnya mendapat penangguhan penahanan dari majelis hakim PN Bengkalis pada 21 Desember 2023. Akibatnya, setelah putusan MA keluar, jaksa harus kembali melacak keberadaan mereka untuk pelaksanaan eksekusi.

“Kami akan terus berupaya menuntaskan eksekusi terhadap empat terpidana lainnya. Ini bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan,” tutur Wahyu.(Adi)

TERKAIT