Hakim Tegur Bupati Siak Afni Zulkifli: Harus Bersikap Adil dalam Kasus PT SSL
PEKANBARU — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Pekanbaru menyinggung peran Bupati Siak Afni Zulkifli agar bersikap adil dalam memimpin. Pesan itu disampaikan saat hakim berulang kali menyebut istilah “orang tua” kepada Afni dalam sidang kasus kerusuhan di PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kamis (16/10).
Afni hadir di ruang sidang sebagai saksi fakta dalam perkara yang menyeret 12 terdakwa. Kehadiran Bupati perempuan pertama di Siak itu menarik perhatian pengunjung sidang.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dedy beberapa kali mencecar Afni mengenai kapasitasnya sebagai saksi fakta. Ia juga menyoroti tanggung jawab pemerintah daerah dalam meredam konflik antara warga dan pihak perusahaan.
“Kenapa ini sampai terjadi, padahal ini aset Kabupaten Siak. Satu warga ibu, satu lagi korporasi yang bekerja di wilayah ibu. Ibu harus melihat dari kedua sisi,” kata Dedy mengingatkan.
Hakim juga menanyakan apakah sebelum kerusuhan terjadi ada laporan yang disampaikan kepada pemerintah daerah. Afni menjawab bahwa dirinya menerima banyak pesan, namun saat itu tengah fokus pada penyusunan RPJMD Siak usai sepekan dilantik sebagai bupati.
Dalam kesaksiannya, Afni menjelaskan bahwa Kampung Tumang, lokasi terjadinya bentrok, berada di kawasan hutan. Namun, sebagian fasilitas umum dan sosial sudah mendapat pengakuan dari pemerintah.
“Tumang ini betul-betul dalam kawasan hutan. Baru fasilitas umum dan sosialnya keluar sertifikat SK Biru pada 2024. Tapi akar masalahnya memang di kebun,” ujar Afni.
Majelis hakim kemudian mengungkap fakta lain bahwa seorang manajer PT SSL, Charles Siregar, meninggal dunia akibat serangan jantung saat kerusuhan. “Ada karyawan yang lari, lalu kena serangan jantung dan meninggal dunia,” kata hakim.
Menanggapi pertanyaan tentang kerusakan yang ditimbulkan akibat kerusuhan, Afni menyebut tidak pernah menerima laporan resmi. “Tidak pernah ada data kerusakan dan lain-lain disampaikan kepada saya,” ujarnya.
Majelis hakim menilai lemahnya koordinasi di lapangan. “Wajar, camat ibu pun saat kami panggil juga tidak tahu jumlah warga yang terlibat,” kata Dedy.
Sebelum menutup sidang, hakim kembali mengingatkan Bupati Afni agar bertindak sebagai “orang tua” bagi seluruh pihak. “Ibu harus jadi orang tua. Kedua-duanya ini kan ibarat anak. Siak ini daerah tua, punya adat dan budaya yang kuat, jangan sampai rusak karena konflik,” ujar hakim.(DS)










Tulis Komentar