Afni Z Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang Kerusuhan PT SSL, Majelis Hakim Ungkap Fakta Baru

PEKANBARU — Bupati Siak, Afni Z, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus kerusuhan dan penyerangan perkantoran HTI PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kabupaten Siak. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Pekanbaru itu kembali memunculkan dua nama yang disebut berperan besar di balik konflik: Apiu dan Cimpo.

Keduanya disebut sebagai cukong atau pengusaha sawit yang menguasai lahan hingga ratusan hektare di kawasan konsesi PT SSL. Nama mereka berulang kali muncul sejak proses penyidikan di kepolisian hingga persidangan. Namun, keduanya tak pernah hadir meski telah dipanggil berkali-kali sebagai saksi, membuat majelis hakim geram.

“Saya baru mengenal Cimpo dan Apiu hari ini (saat diperiksa sebagai saksi). Saya tidak kenal sebelumnya,” ujar Afni Z menjawab pertanyaan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Dedy menilai peran kedua pengusaha itu tidak kecil. Ia menyebut Apiu dan Cimpo diduga menyediakan logistik dan transportasi bagi massa, termasuk truk, sopir, dan bahan bakar untuk membawa warga ke lokasi kerusuhan di Tumang.

“Kenapa saya panggil Apiu dan Cimpo? Saya ingin mengetahui sejauh mana keterlibatannya. Ini fakta persidangan,” tegas Dedy.

Hakim juga menjelaskan alasan menghadirkan Bupati Afni sebagai saksi. Menurutnya, Afni bukan hanya pejabat publik, tetapi juga memiliki peran moral dalam menjaga keamanan daerah.

“Ibu ini kan pejabat yang disumpah dan sebagai ‘orang tua’ dari dua pihak yang berkonflik—masyarakat dan perusahaan,” kata Dedy.

Dalam sidang itu, majelis hakim turut menanyakan langkah yang telah diambil Pemkab Siak setelah konflik pecah pada 11 Juni 2025 lalu. Afni menyampaikan sejumlah upaya mediasi dan koordinasi dengan aparat keamanan untuk meredam situasi pasca-kerusuhan.

Sidang tersebut menghadirkan 12 terdakwa yang diduga terlibat dalam penyerangan kantor PT SSL. Para terdakwa tampak mengenakan rompi tahanan oranye saat mendengarkan keterangan saksi.

Sementara itu, majelis hakim menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Apiu dan Cimpo untuk dimintai keterangan mengenai dugaan kepemilikan lahan sawit ratusan hektare di kawasan HTI PT SSL.(DS)

TERKAIT