PN Bengkalis Tolak Gugatan Dosen Polbeng Rp103,6 Miliar, Masuk Ranah PTUN

BENGKALIS — Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan perdata yang diajukan dosen Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng), Suharyono, terhadap Direktur Polbeng Johny Custer beserta jajaran manajemen dan anggota Senat kampus.

Putusan sela tersebut dibacakan majelis hakim pada Rabu, 15 Oktober 2025, di ruang sidang PN Bengkalis. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan perdata, karena objek sengketa berupa Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat termasuk dalam kategori produk tata usaha negara (TUN) yang bersifat konkret, individual, dan final.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Senat Politeknik Negeri Bengkalis merupakan badan atau pejabat tata usaha negara dan/atau pejabat pemerintahan yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang pendidikan. Dengan demikian, segala tindakan dan keputusan yang dihasilkan, termasuk SK kenaikan pangkat dosen, merupakan objek TUN.

“Karena SK kenaikan pangkat penggugat termasuk objek TUN, maka sengketa ini timbul dari proses hukum administrasi, bukan perdata,” ujar Humas PN Bengkalis Mas Toha Wiku Aji, Minggu (19/10/2025), mengutip pertimbangan majelis sebagaimana tertuang dalam amar putusan sela.

Majelis juga menegaskan, sesuai Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019, kewenangan mengadili sengketa seperti ini berada pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Atas dasar itu, PN Bengkalis mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Sebelumnya, Suharyono melayangkan gugatan perdata ke PN Bengkalis dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Bls, menuntut ganti rugi materil sebesar Rp3,6 miliar dan immateril Rp100 miliar. Ia menuding pihak kampus menghambat proses kenaikan jabatan akademiknya ke Lektor Kepala dengan tidak diterbitkannya Berita Acara Persetujuan Senat, meskipun telah memenuhi seluruh syarat dan memperoleh angka kredit 828,5 poin—jauh di atas batas minimal 700 poin yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kuasa hukum Suharyono, Dr. Parlindungan, menyebut terdapat 33 pihak tergugat, termasuk unsur pimpinan dan anggota Senat Polbeng. “Klien kami sudah memenuhi seluruh beban kerja, bahkan Laporan Kinerja Dosen menunjukkan 15,95 SKS, melebihi syarat minimal. Tapi Senat menunda usulan kenaikan pangkat dengan alasan tidak mengajar pada semester tertentu, yang jelas tidak diatur dalam ketentuan Kemdiktisaintek,” ujar Parlindungan.

Sebelum menempuh jalur hukum, Suharyono sempat mengupayakan penyelesaian secara internal melalui pertemuan dengan manajemen dan Senat kampus pada 22 April 2025. Namun hasil rapat tersebut tidak diberikan secara tertulis dengan alasan dokumen internal.

Direktur Politeknik Negeri Bengkalis Johny Custer belum memberikan tanggapan resmi atas putusan pengadilan maupun substansi gugatan yang diajukan oleh dosennya tersebut.

Dengan putusan sela ini, perkara secara hukum tidak lagi menjadi kewenangan PN Bengkalis dan berpotensi dilanjutkan melalui jalur Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila penggugat memilih untuk melanjutkan proses hukum.(Adi)

 

TERKAIT