PN Bengkalis Nyatakan Tak Berwenang, Polbeng Siap Hadapi Proses Hukum di PTUN
BENGKALIS — Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) menyatakan siap menghadapi proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan perdata senilai Rp103 miliar yang diajukan dosennya, Suharyono.
Direktur Polbeng, Johny Custer, mengatakan kampus menghormati putusan sela PN Bengkalis dan akan mematuhi seluruh mekanisme hukum yang berlaku. “Terkait ranah PTUN, kami dari Polbeng akan mengikuti dan taat dengan peraturan yang berlaku,” ujar Johny S,elasa, 21 Oktober 2025.
Johny menegaskan Polbeng tetap menjunjung prinsip transparansi serta tata kelola yang baik dalam pengelolaan akademik dan administrasi. “Kami percaya semua pihak akan menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Polbeng akan tetap fokus pada tugas utama kami dalam pengembangan pendidikan vokasi,” katanya.
Putusan sela PN Bengkalis dibacakan pada Rabu, 15 Oktober 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan objek sengketa berupa Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat merupakan produk tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final. Karena itu, perkara dinilai masuk ranah hukum administrasi, bukan perdata.
Humas PN Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, menjelaskan majelis menilai Senat Polbeng berperan sebagai pejabat tata usaha negara karena melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang pendidikan. “Karena SK kenaikan pangkat penggugat termasuk objek TUN, maka sengketa ini timbul dari proses hukum administrasi,” ujarnya, Minggu, 19 Oktober 2025.
Majelis hakim mengacu pada Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 yang menetapkan kewenangan perkara semacam itu berada di PTUN. Berdasarkan pertimbangan itu, PN Bengkalis mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara.
Sebelumnya, Suharyono menggugat Polbeng melalui perkara nomor 34/Pdt.G/2025/PN Bls, menuntut ganti rugi materiil Rp3,6 miliar dan immateriil Rp100 miliar. Ia menuding pihak kampus menghambat kenaikan jabatannya ke Lektor Kepala karena Senat tidak menerbitkan Berita Acara Persetujuan, meskipun ia telah memenuhi seluruh syarat dan memiliki angka kredit 828,5 poin—melampaui batas minimal 700 poin yang ditetapkan Kemendiktisaintek.
Kuasa hukum Suharyono, Dr. Parlindungan, menyebut ada 33 pihak tergugat, termasuk pimpinan dan anggota Senat Polbeng. “Klien kami sudah memenuhi seluruh beban kerja, bahkan laporan kinerjanya mencapai 15,95 SKS. Tapi Senat menunda usulan kenaikan pangkat dengan alasan tidak mengajar di semester tertentu, padahal itu tidak diatur dalam ketentuan,” katanya.
Sebelum menggugat, Suharyono sempat menempuh penyelesaian internal melalui rapat bersama manajemen dan Senat kampus pada 22 April 2025. Namun hasil rapat tersebut tidak diberikan secara tertulis karena dianggap dokumen internal.
Dengan putusan sela ini, PN Bengkalis dinyatakan tidak berwenang dan perkara berpotensi berlanjut ke PTUN apabila penggugat memilih meneruskan proses hukum.(Adi)










Tulis Komentar