CSR Tak Tersalurkan Lebih dari 10 Tahun, DPRD Bengkalis Siap Panggil PT Surya Dumai Agrindo
BENGKALIS — Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan dugaan ingkar janji yang dilakukan PT Surya Dumai Agrindo (SDA) terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada delapan desa di Kecamatan Bukit Batu yang tidak pernah menerima bantuan sejak 2012.
“Kami di DPRD akan selalu responsif terhadap berbagai permasalahan yang muncul di tengah masyarakat. Terkait persoalan ini, kami akan pelajari dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” kata Septian Nugraha kepada Media, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan, sebelum mengambil langkah penyelesaian, DPRD Bengkalis akan menggali informasi secara komprehensif dari berbagai pihak, baik dari Forum Kepala Desa se-Kecamatan Bukit Batu, pemerintah daerah, maupun pihak perusahaan.
“Kami akan pastikan seluruh informasi kami himpun terlebih dahulu, termasuk dari para kepala desa dan pihak dunia usaha yang bersangkutan, agar langkah penyelesaian yang diambil nanti tepat sasaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Forum Kepala Desa se-Kecamatan Bukit Batu menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap PT Surya Dumai Agrindo yang dinilai mengabaikan kewajiban hukum perusahaan karena tidak pernah menyalurkan dana CSR kepada delapan desa binaannya.
Surat pernyataan resmi Forum Kades itu ditandatangani Ketua Forum, Novri Jefrika, yang juga Kepala Desa Pangkalan Jambi. Ia menegaskan, selama enam tahun menjabat, tidak pernah ada bantuan CSR apapun dari perusahaan.
Adapun delapan desa yang tidak pernah menerima CSR dari PT SDA meliputi:
1. Desa Pangkalan Jambi
2. Desa Dompas
3. Desa Sejangat
4. Desa Pakning Asal
5. Kelurahan Sungai Pakning
6. Desa Sungai Selari
7. Desa Batang Duku
8. Desa Buruk Bakul
“CSR itu bukan sumbangan, tapi kewajiban hukum. Perusahaan sudah lebih dari satu dekade tidak menyalurkan apapun ke delapan desa binaannya. Ini bentuk pengabaian terhadap regulasi,” tegas Novri Jefrika.
Forum Kepala Desa Bukit Batu mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD untuk segera bertindak agar masyarakat desa tidak terus dirugikan. Mereka juga meminta instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perkebunan Bengkalis, mengawasi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Jangan sampai hak desa terabaikan. Kami ingin pemerintah hadir dan menegur perusahaan agar menjalankan kewajiban sosialnya,” ujarnya.
Dalam surat resminya, Forum Kades menilai tindakan PT SDA telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Pasal 74 ayat (1) UU 40/2007 menyebutkan, setiap perseroan yang menjalankan usaha di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pasal 74 ayat (2) menegaskan, pelaksanaan CSR harus dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, memastikan lembaganya akan terus memantau perkembangan persoalan CSR PT Surya Dumai Agrindo di Kecamatan Bukit Batu.
“Kami ingin memastikan setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis benar-benar menjalankan kewajiban sosialnya. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.(Adi)










Tulis Komentar