Polsek Pinggir Rehabilitasi Pengguna Sabu, Langkah Humanis Penegakan Hukum di Bengkalis
                                        
    
                    BENGKALIS — Langkah berbeda diambil Polsek Pinggir, Kabupaten Bengkalis, dalam menangani kasus narkotika. Tiga pengguna sabu yang diamankan dari dua lokasi berbeda tidak langsung dijebloskan ke penjara, melainkan menjalani program rehabilitasi di Klinik BNN Kota Dumai.
Kebijakan ini diambil setelah hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan ketiganya tergolong penyalahguna, bukan pengedar. Pendekatan tersebut dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih humanis tanpa mengabaikan keadilan.
Pengungkapan pertama terjadi pada Senin (29/9/2025) di Jalan Sialang Rimbun, Desa Muara Basung. Berdasarkan laporan masyarakat, lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim Opsnal Polsek Pinggir bergerak cepat dan mengamankan tiga pria Rianto, Roni, dan Dedi Setiadi warga setempat. Dari tangan Rianto, petugas menemukan tiga paket kecil sabu.
Hasil pemeriksaan mengungkap sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Juli alias Bacok, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kapolsek Pinggir AKP Bayu R. Efendi menjelaskan, hasil asesmen terhadap Dedi Setiadi menunjukkan bahwa tersangka merupakan pengguna aktif sabu dua kali seminggu untuk menambah stamina saat bekerja.
“Dedi direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan sebanyak empat kali pertemuan di Klinik BNN Dumai. Pendekatan ini lebih tepat karena yang bersangkutan adalah korban penyalahgunaan,” ujar AKP Bayu kepada RiauAktual.com, Rabu (22/10/2025) malam.
Kasus serupa juga terungkap pada Minggu malam (17/8/2025) di Kelurahan Titian Antui. Warga bersama Ketua RT, Pester Purba, melakukan penggerebekan setelah mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Dalam penggerebekan itu, dua pria berhasil diamankan Agustin Eli Damai Simanjuntak (24) dan Irvan Siregar (23) sementara satu lainnya melarikan diri. Polisi menemukan alat isap sabu (bong), kaca pirek, mancis, gunting, dan sisa sabu siap pakai.
Hasil asesmen BNN Dumai menunjukkan Agustin Eli merupakan penyalahguna berat, sedangkan Irvan Siregar kategori ringan. Keduanya menjalani rehabilitasi rawat jalan sebanyak enam kali pertemuan di Klinik BNN Dumai.
“Penegakan hukum tetap berjalan, tapi kami juga mengedepankan kemanusiaan. Tujuannya agar pengguna bisa pulih, bukan kehilangan masa depan,” tegas Kapolsek Bayu R. Efendi.
Langkah humanis Polsek Pinggir itu mendapat apresiasi dari Ketua PMII Bengkalis, Syahrul Mizan. Ia menilai kebijakan rehabilitasi sebagai pendekatan progresif yang memulihkan, bukan sekadar menghukum.
“Kita apresiasi karena rehabilitasi adalah solusi yang manusiawi. Mereka ini korban, bukan pelaku utama. Tapi polisi juga jangan berhenti di pengguna, bandar dan jaringan pengedarnya harus dikejar sampai tuntas,” ujar Syahrul.
Syahrul juga menekankan pentingnya edukasi dan pencegahan di tingkat masyarakat serta sekolah. “Pencegahan jauh lebih penting. Jangan biarkan anak muda Bengkalis terjebak dalam lingkaran narkoba. Kami dari PMII siap bersinergi dengan aparat dan pemerintah daerah untuk kampanye anti narkoba,” tambahnya.(Adi)










Tulis Komentar