Terbongkar Jaringan Narkoba Bengkalis, 87 Kg Sabu Dikendalikan dari Penjara Dumai

BENGKALIS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus narkoba jaringan internasional yang mengendalikan penyelundupan 87 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi dari Malaysia ke Bengkalis.

Terdakwa Anton bin Nurdin, otak di balik jaringan tersebut, divonis nihil karena sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati oleh PN Dumai dalam kasus peredaran 97 kilogram sabu. Dua rekannya, Julis Murdani dan Ihsan Firdaus, masing-masing divonis seumur hidup dan 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Bayu Soho Raharjo bersama dua hakim anggota dalam sidang di PN Bengkalis, Rabu (22/10/2025) sore. “Benar, amar putusan sudah dibacakan kemarin sore,” kata Humas PN Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, Kamis (23/10/2025).

Lebih Ringan dari Tuntutan Mati

Vonis terhadap Julis dan Ihsan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, yang meminta keduanya dijatuhi hukuman mati. Ketiganya didakwa terlibat dalam penyelundupan narkoba jaringan internasional yang dikendalikan Anton dari dalam Rutan Kelas IIB Dumai.

Dalam berkas perkara yang terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, disebutkan pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, Anton menerima telepon dari seseorang bernama Bang Basa alias Boboi (DPO) yang memberitahukan bahwa “barang” dari Malaysia siap dijemput.

Anton kemudian menghubungi Julis Murdani alias Bado dan menawarkan pekerjaan itu dengan upah Rp400 juta. Julis menyanggupi dan mengajak dua orang lain, Ihsan Firdaus alias Bujang serta Alang (DPO), dengan upah masing-masing Rp25 juta.

Ketiganya berangkat menggunakan speedboat putih bermesin Yamaha 85 PK milik Anton menuju Sungai Amat, Malaysia. Mereka menerima 90 bungkus sabu dan 10 bungkus pil ekstasi dari dua pria yang tak dikenal, lalu berlayar kembali menuju Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis.

Namun perjalanan mereka tak berjalan mulus. Saat melintas di perairan Pulau Bengkalis, tim gabungan Elang Malaka Satres Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai yang sedang patroli mencurigai gerak speedboat tersebut. Ketika diminta berhenti, Julis dan Ihsan justru mencoba kabur.

Aksi kejar-kejaran di laut pun terjadi hingga akhirnya keduanya ditangkap pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Pantai Sepahat. Dari dalam speedboat, petugas menemukan 87 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi, serta sebuah telepon genggam milik Julis yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Anton di Rutan Dumai.

Penelusuran berlanjut ke Rutan Kelas IIB Dumai. Sehari kemudian, Kamis (13/2/2025), tim menggeledah kamar tahanan Anton dan menemukan dua unit ponsel yang digunakan untuk mengatur proses penyelundupan.

Hasil penimbangan resmi PT Pegadaian Persero Unit Kelapapati mencatat barang bukti mencapai 87.390,35 gram sabu (setelah disisihkan untuk uji laboratorium), 41.050 butir ekstasi berlogo Barcelona, dan 10.832 butir ekstasi berlogo Mercy.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar sepanjang 2025 di Bengkalis, sekaligus menegaskan bagaimana jaringan narkoba lintas negara masih mampu beroperasi dari balik jeruji besi.

TERKAIT