Aturan BBM Subsidi Dinilai Diskriminatif, Warga Inhil Ajukan Gugatan ke Mahkamah Agung
JAKARTA — Warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Hadi Mardiansyah, resmi menggugat Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Mahkamah Agung pada Kamis, 23 Oktober 2025. Gugatan ini diajukan karena kebijakan tersebut dinilai tidak mengakui kapal bermesin dalam atau pompong sebagai penerima BBM bersubsidi, padahal transportasi rakyat di pesisir Inhil mayoritas menggunakan pompong.
Aturan yang berlaku saat ini membuat pengguna pompong tidak dapat memperoleh barkot pembelian BBM bersubsidi melalui aplikasi Xstar. Perpres 191/2014 menjadi dasar dari Peraturan BPH Migas Nomor 02 Tahun 2023 dan sistem barkot Xstar, yang penerbitannya dilakukan pemerintah daerah. Akibatnya, kelompok masyarakat yang semestinya berhak atas BBM subsidi justru tersisih secara administratif.
Untuk sementara, masyarakat masih bisa membeli solar seperti biasa. Hal itu berkat langkah bersama Forum Komunikasi Marhaenis, GMNI, HIPMI, pemerintah daerah, DPRD, dan pengusaha yang berhasil meyakinkan Pertamina Patra Niaga Riau menunda penerapan aplikasi Xstar. Namun, penundaan ini hanya bersifat sementara. Pemerintah pusat tetap berencana memberlakukan sistem Xstar secara penuh demi memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
Masalah utama muncul karena aturan BPH Migas dan Perpres 191/2014 hanya memberi hak subsidi bagi kapal bermesin tempel atau “bot”. Padahal, di Inhil, pompong kapal kayu bermesin dalam—merupakan moda transportasi utama warga pesisir.
Sejumlah pengguna pompong mengaku sudah mendaftar ke Dinas Perhubungan untuk memperoleh barkot, namun ditolak karena jenis mesin kapal mereka tidak masuk kategori penerima subsidi. Kondisi ini membuat biaya operasional nelayan dan transportasi rakyat meningkat tajam.
Gugatan Hadi ke Mahkamah Agung bukan aksi pribadi. Langkah tersebut mendapat dukungan luas dari Ketua Forum Komunikasi Marhaenis Inhil, Bung Boboy, serta Ketua BPC HIPMI Inhil, Ardiansyah Julor. Keduanya bersama Hadi mengawal proses advokasi sejak awal. Dukungan juga datang dari GMNI, DPRD, pemerintah daerah, dan pengusaha lokal.
“Pompong juga transportasi rakyat dan seharusnya bisa mendapatkan barkot untuk membeli BBM subsidi. Ini bukan soal bisnis, tapi soal keadilan sosial bagi masyarakat pesisir yang menanggung biaya tinggi,” ujar Hadi Mardiansyah di Jakarta.
Ketua HIPMI Inhil, Ardiansyah Julor, menegaskan bahwa kebijakan pusat seharusnya relevan dengan realitas di daerah. “Kami mendukung penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran, tetapi aturan harus menyesuaikan kondisi masyarakat pesisir. Di Inhil, hampir semua transportasi menggunakan pompong,” katanya.
Sementara itu, Bung Boboy menilai perjuangan ini tidak hanya soal hukum, melainkan juga gerakan sosial. “Langkah ini adalah panggilan untuk seluruh elemen masyarakat agar ikut berpartisipasi, baik melalui jalur hukum maupun politik, demi keadilan sosial bagi pengguna pompong,” ucapnya.
Gugatan Hadi berangkat dari serangkaian advokasi yang sudah berjalan sejak Agustus lalu. Berikut kronologinya:
- 15 Agustus 2025: Pertamina Patra Niaga Riau mengeluarkan surat edaran agar SPBU laut di Inhil mulai 1 September 2025 menerapkan pembelian BBM subsidi menggunakan barkot/Xstar.
- 29 Agustus 2025: Forum Komunikasi Marhaenis, GMNI, dan HIPMI menggelar diskusi dengan Dinas Perhubungan Inhil. Hasilnya, sosialisasi belum dilakukan dan belum ada satu pun barkot diterbitkan. Dinas juga mengaku belum memahami aturan BPH Migas yang mengecualikan kapal bermesin dalam.
- 8 September 2025: Hearing dengan DPRD Inhil menghasilkan kesepakatan menunda penerapan Xstar dan mendorong koordinasi lebih lanjut dengan BPH Migas.
- 12 September 2025: Pemerintah daerah, DPRD, dan mahasiswa bertemu BPH Migas di Jakarta. Namun, lembaga itu menyatakan aturan tidak dapat diubah karena mengacu pada Perpres 191/2014.
Gugatan yang kini diajukan ke Mahkamah Agung menjadi kelanjutan dari rangkaian advokasi tersebut. Tujuannya, menegakkan keadilan sosial dan memastikan kebijakan subsidi BBM berpihak pada kondisi nyata masyarakat pesisir yang bergantung pada pompong.(Adi)










Tulis Komentar