Wanita 55 Tahun Jadi Tersangka Perusakan 13 Hektare Hutan Konservasi di Riau

PEKANBARU — Kepolisian Daerah Riau menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perambahan kawasan hutan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis. Tersangka adalah seorang perempuan berinisial GRS, 55 tahun.

Kasus ini diungkap tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang dipimpin Iptu Robiansyah bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasruddin mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pembukaan hutan di wilayah Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. “Lahan yang digarap diketahui merupakan kawasan suaka margasatwa Giam Siak Kecil yang tidak boleh dialihfungsikan,” kata Nasruddin, Jumat(24/10).

Pada Senin, 20 Oktober 2025, tim gabungan Polda Riau dan BKSDA turun ke lokasi. Di lapangan, petugas menemukan dua unit alat berat merek Hitachi 110 berwarna oranye yang sedang membersihkan lahan berhutan dengan tegakan kayu besar. Polisi juga mengamankan empat pekerja dua operator dan dua helper masing -masing HS, DM, MS, dan WS.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan alat berat itu milik LRS, sedangkan lahan dikuasai oleh perempuan bernama GRS alias Gordon,” ujar Nasruddin.

Dari pengembangan kasus, tim menangkap GRS di rumahnya di Perumahan Gading Marpoyan, Jalan Pancing Blok E6, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu, 22 Oktober 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, GRS membeli lahan seluas 13 hektare dari seseorang berinisial MS pada 2023 dengan harga Rp7 juta per hektare. Saat dibeli, lahan masih berupa hutan alami.

Tanpa izin dan dokumen kepemilikan, GRS menyewa dua alat berat milik LRS dengan tarif Rp9 juta per hari untuk membuka lahan tersebut. “Tersangka mengakui lahan itu miliknya, namun tidak memiliki dokumen kepemilikan. Lokasi tersebut jelas masuk kawasan suaka margasatwa yang tidak boleh diganggu,” kata Nasruddin.

Dalam operasi itu, polisi menyita dua unit excavator Hitachi 110, masing-masing dengan nomor rangka HCM1A70000049 dan 14H1005299, serta sebilah parang dan satu meteran yang digunakan di lokasi.

Penindakan ini, menurut Nasruddin, merupakan bagian dari komitmen Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam program Green Policing, yang menitikberatkan pada penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan dan hutan di wilayah Riau.

Atas perbuatannya, GRS dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia terancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun serta denda hingga Rp5 miliar. (HI)

TERKAIT