Setelah Divonis 17 Tahun, Mak Gadih Kini Dihadang Kasus Pencucian Uang
PEKANBARU – Setelah divonis 17 tahun penjara dalam perkara peredaran narkotika, Nurhasanah alias Mak Gadih kembali akan duduk di kursi terdakwa. Perempuan berusia 66 tahun itu kini dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkoba yang dijalaninya selama lebih dari satu dekade.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Putu Yudha Prawira, mengatakan penyidik telah menyita aset Mak Gadih senilai Rp5,4 miliar. Seluruh aset tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. “Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,” kata Putu di Pekanbaru, Minggu, 26 Oktober 2025.
Menurut Putu, penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk tahap dua. Kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024. Saat itu, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakil Kepala Polres Kompol Teddy Ardian menangkapnya di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu. Dari tangan Mak Gadih, polisi menyita 97 bungkus sabu dengan berat total 344,28 gram.
Hasil penyidikan mengungkap, Mak Gadih telah menjalankan bisnis narkotika sejak 2010. Keuntungan dari bisnis haram itu disamarkan melalui pembelian berbagai aset bernilai miliaran rupiah. “Keuntungan dari bisnis tersebut diduga disamarkan dengan cara membeli aset bernilai tinggi,” ujar Putu.
Atas perintah Kapolres Inhu, Ajun Komisaris Besar Fahrian Saleh Siregar, penyidik kemudian melakukan pelacakan aset. Dari hasil penelusuran, polisi menyita lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat dan Pandau Jaya, Kampar, sebidang kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu, satu unit ekskavator merek Hitachi yang dicat ulang dari oranye menjadi biru, serta satu unit mobil Honda CR-V hitam tanpa pelat nomor.
Putu mengatakan penanganan kasus TPPU ini merupakan instruksi langsung Kapolda Riau Inspektur Jenderal Herry Heryawan sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba. “Ini bagian dari upaya kami memutus aliran dana hasil kejahatan narkotika,” ujarnya. Dengan penyitaan aset tersebut, kata Putu, Mak Gadih kini telah “dimiskinkan”.
Sebelumnya, perkara narkotika yang menjerat Mak Gadih telah lebih dulu dinyatakan lengkap pada 6 Mei 2024. Ia divonis 17 tahun penjara oleh pengadilan. Kini, kasus pencucian uangnya siap disidangkan dengan ancaman hukuman tambahan sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Penindakan ini bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga memiskinkan bandar agar efek jera benar-benar terasa,” kata Putu.










Tulis Komentar