Bandar Narkoba Rengat Mak Gadih Masuk Meja Hijau, Semua Aset Disita Polisi

INHU – Setelah divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika, bandar narkoba kelas kakap asal Rengat, Nurhasanah alias Mak Gadih, kini menghadapi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Senin (27/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menyerahkan tersangka beserta barang bukti senilai Rp 5,4 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan melalui surat Nomor B-7997/L.4.12/Enz.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025. Penyerahan diterima langsung oleh Ajun Jaksa Dolly Arman Hutapea, S.H.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., membenarkan proses pelimpahan. “Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 5,4 miliar,” ujarnya.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang menjerat Mak Gadih pada Februari 2024. Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian menangkapnya di rumah dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram. Hasil penyelidikan menunjukkan perempuan berusia 66 tahun ini menyalurkan keuntungan dari bisnis narkoba ke berbagai aset bernilai tinggi.

Polres Inhu kemudian menelusuri aset yang diduga berasal dari kejahatan tersebut. Hasilnya, penyidik menyita lima unit rumah dan ruko di Rengat dan Pandau Jaya (Kabupaten Kampar), sebidang kebun sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu, satu unit excavator merk Hitachi, serta satu mobil Honda CRV hitam tanpa pelat nomor.

“Penyitaan aset ini bagian dari upaya Polri menegakkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tidak hanya menjerat pelaku secara pidana, tapi juga memutus aliran dana kejahatan narkotika,” jelas Aiptu Misran.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, penanganan kasus TPPU Mak Gadih menunjukkan keseriusan polisi menindak jaringan narkoba hingga ke akar ekonominya. “Dengan disitanya seluruh aset hasil kejahatan, tersangka telah dimiskinkan. Ini menjadi efek jera agar jaringan lain berpikir seribu kali sebelum mengulanginya,” kata Misran.

Dengan berkas lengkap dan pelimpahan tahap II, Mak Gadih kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Rengat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus TPPU hasil kejahatan narkotika.(DS)

TERKAIT