AKBP Fahrian Pimpin Penanganan Bandar Narkoba Inhu, Harta Rp 5,4 Miliar Disita

INHU – Untuk pertama kalinya dalam sejarah penegakan hukum di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kepolisian Resor (Polres) Inhu berhasil menuntaskan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil kejahatan narkotika. Kasus ini menjerat bandar besar asal Rengat, Nurhasanah alias Mak Gadi, yang sebelumnya telah divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran sabu.

Di bawah komando Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, aparat kepolisian melanjutkan penyidikan terhadap harta kekayaan Mak Gadi dan berhasil menjeratnya dengan pasal TPPU — langkah hukum yang belum pernah dilakukan sebelumnya di wilayah hukum Polres Inhu.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti senilai Rp 5,4 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu dilakukan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Proses tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap (P21) melalui surat Nomor: B-7997/L.4.12/Eku.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., membenarkan pelimpahan perkara tersebut. “Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi telah dinyatakan lengkap. Semalam telah dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti hasil penyitaan dengan total nilai mencapai Rp 5,427 miliar,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Menurut Misran, kasus ini menjadi tonggak sejarah bagi Polres Inhu. “Perkara ini membuktikan bahwa jajaran Polres Inhu tidak hanya fokus menangkap pelaku narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita hasil kejahatannya melalui Undang-Undang TPPU,” tegasnya.

Kasus tersebut berawal dari penangkapan Mak Gadi pada Rabu (28/2/2024) pukul 18.30 WIB di rumahnya di Jalan Pasir Jaya RT 004 RW 002, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Dalam penggerebekan itu, Satres Narkoba Polres Inhu menyita 97 bungkus sabu dengan berat total 344,28 gram.

Dari hasil penyidikan lanjutan, polisi menemukan berbagai aset bernilai tinggi yang diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba. Total aset yang berhasil disita mencapai Rp 5,427 miliar. Barang bukti itu terdiri atas dua unit ruko tiga lantai di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang; tiga rumah di Desa Kuantan Babu; satu rumah di Perumahan Pandau Jaya, Kabupaten Kampar; kebun kelapa sawit seluas 16 hektare; satu unit excavator merek Hitachi yang telah dicat ulang dari oranye menjadi biru; serta satu unit mobil Honda CR-V hitam tanpa pelat nomor.

“Dari penelusuran kami, seluruh aset itu dibeli dari hasil keuntungan penjualan sabu sejak tahun 2010. Tersangka berupaya menyamarkan hasil kejahatannya dengan membelanjakan uang ke berbagai aset mewah,” kata Misran.

Ia menambahkan, penanganan kasus ini merupakan penerapan nyata Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. “Dengan UU ini, kami tidak hanya menghukum pelaku secara pidana, tapi juga memutus aliran dana hasil kejahatan. Tersangka bukan hanya ditangkap, tapi juga dimiskinkan,” ujarnya menegaskan.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menilai keberhasilan penanganan kasus TPPU ini sebagai bukti komitmen Polres Inhu dalam memerangi narkoba secara menyeluruh. “Ini menjadi pesan tegas bagi seluruh jaringan narkoba: Polri tidak akan berhenti di penangkapan. Semua aset hasil kejahatan akan disita agar pelaku tidak lagi menikmati hasil perbuatannya,” kata Fahrian dalam keterangan tertulis.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Inhu, kini tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Rengat. Kasus ini menjadi bukti bahwa di bawah kepemimpinan AKBP Fahrian Saleh Siregar, perang terhadap narkoba di Indragiri Hulu tidak hanya memenjarakan pelaku, tapi juga menutup rapat jalan mereka menikmati hasil kejahatan.(DS)

TERKAIT