Zulpadli Pranata Alias Padli Diringkus Polisi Inhu, Kedapatan Edarkan Sabu 5,45 Gram
INHU — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda bernama Zulpadli Pranata alias Padli (25) diringkus di Desa Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu, karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,45 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di Gang Bogenvil, Jalan Jenderal Sudirman, Titi Harum, Desa Sungai Lala. Keterangan resmi disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H.
Menurut Misran, penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Senin, 27 Oktober 2025, yang menyebutkan lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, Ps. Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu, Aiptu Nopri, S.H., berkoordinasi dengan Kasat Narkoba, Iptu Rifles Bagariang, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh identitas pelaku bernama Zulpadli Pranata alias Padli. Pada Rabu malam, tim mendapat informasi bahwa pelaku tengah menuju lokasi menggunakan sepeda motor hitam dengan nomor polisi BM 5546 VQ. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di tempat kejadian,” ujar Aiptu Misran.
Saat digeledah, petugas menemukan satu kotak rokok hitam berisi satu bungkus sabu. Setelah diinterogasi, Padli mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumah kontrakannya di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan satu bungkus sabu tambahan di dalam lemari kamar pelaku.
Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus sabu seberat kotor 5,45 gram, satu kotak rokok hitam, satu unit handphone merek Vivo warna ungu, dan satu unit sepeda motor hitam BM 5546 VQ. Hasil tes urine menunjukkan Padli positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Tersangka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Misran.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan, Polres Inhu tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. “Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberi informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Kolaborasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Inhu bebas narkoba,” pungkasnya.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Satres Narkoba Polres Inhu dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba serta menindak tegas para pelaku yang merusak masa depan bangsa.(DS)










Tulis Komentar