Kasus TPPO di Kepulauan Meranti: Lima Warga Dijebak Lowongan Kerja Malaysia, Satu Pelaku Ditangkap

MERANTI — Pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kepulauan Meranti kembali membuka kenyataan pahit tentang janji pekerjaan di negeri seberang yang kerap berubah menjadi perangkap. Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus ini setelah menerima laporan resmi pada 5 Desember 2025. Laporan itu menandai awal dari rangkaian penyelidikan terhadap peristiwa yang terjadi sejak 16 Oktober 2025.

Perjalanan perkara bermula dari laporan lima pria yang merasa hidupnya dipermainkan. Mereka adalah Surya Hafandi, Sapandi asal Desa Bokor, Awaludin dari Desa Mekong, Riyansah dari Kayu Ara, serta Fadli dari Bokor. Nama-nama yang mungkin asing, namun masing-masing membawa cerita tentang kebutuhan ekonomi dan harapan yang berubah menjadi jeratan eksploitasi.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH menjelaskan, kejadian tersebut bermula di sebuah rumah sederhana di Jalan Banglas, Gang Antara. Di tempat itu, para korban diduga dijanjikan pekerjaan renovasi rumah di Malaysia, lengkap dengan iming-iming upah 110 Ringgit Malaysia per hari. Tawaran itu, yang tampak sebagai pintu rezeki, berubah menjadi pintu masuk menuju perangkap.

Empat hari setelah menerima tawaran, lima korban itu berangkat dari Pelabuhan Tanjung Harapan pada Senin, 20 Oktober 2025. Tanpa disadari, mereka direkrut oleh orang yang sama—Roma Rianto (37), warga Selatpanjang Selatan yang kini menjadi terduga pelaku. Setibanya di Malaysia, mereka ditempatkan di bangunan di samping rumah yang akan direnovasi. Pekerjaan dimulai pada 21 Oktober, namun upah yang dijanjikan tak pernah diberikan.

Kecurigaan memuncak pada 24 Oktober 2025, ketika pelapor melihat Roma terlibat adu mulut dengan pemilik rumah. Saat para pekerja menanyakan gaji yang belum dibayarkan, pemilik rumah menjelaskan bahwa seluruh bayaran sudah diserahkan kepada Roma secara borongan. Para korban bekerja tanpa digaji, hanya diberi makan sekadarnya. Roma, yang dimintai pertanggungjawaban, tak memberi jawaban apa pun.

Situasi itu mencapai titik puncak pada 30 Oktober 2025. Tak tahan terus bekerja tanpa kepastian, tiga korban pelapor, Awaludin, dan Riyansah—memutuskan kabur. Mereka berhasil menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan segera mendapat perlindungan. Selama dua minggu, mereka menjalani pendataan dan rehabilitasi sebelum dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Kukup, Malaysia.

Namun kepulangan tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Pada 18 November 2025, korban mencoba mediasi dengan keluarga terduga pelaku, namun upaya itu gagal. Mereka akhirnya memilih jalur hukum dengan melapor ke Polres Kepulauan Meranti.

Penyelidikan mengarah pada satu nama: Roma Rianto. Tim Satreskrim kemudian mengamankan pria berusia 37 tahun itu. “Penyelidikan intensif membawa kami pada tersangka ini. Namun kami yakin persoalan ini tidak berhenti pada satu orang,” kata AKP Roemin.

Polisi menjerat Roma dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut mengatur jalur keberangkatan pekerja migran secara ilegal.

Di Kepulauan Meranti wilayah yang kerap menjadi pintu keberangkatan pekerja migran ke negara tetangga modus seperti ini bukan kali pertama muncul. Namun setiap pengungkapan memberi harapan bahwa rantai perdagangan manusia perlahan dapat diputus. Bagi Polres Kepulauan Meranti, pengungkapan ini menegaskan komitmen mereka menjaga warganya agar tidak menjadi korban kejahatan yang memanfaatkan kesulitan ekonomi dan keluguan masyarakat pedesaan.

Kasus ini masih terus dikembangkan, dan penyidik memastikan tidak berhenti pada satu tersangka. Upaya mengungkap jaringan besar yang beroperasi di balik iming-iming pekerjaan di negeri jiran menjadi prioritas utama penegak hukum.(AL)

TERKAIT