Kejari Bengkalis Pulihkan Kerugian Negara Rp1,210 M di Momentum Hakordia 2025
BENGKALIS — Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengumumkan capaian pengembalian kerugian negara dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Total dana negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp1,210 miliar.
Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Sadda Lubis, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Bengkalis, Selasa, 9 Desember 2025. Ia hadir bersama Kasi Pidsus P. Damanik dan Kasi Intelijen Wahyu Ibrahim.
“Dari perkara tindak pidana korupsi, kita berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar satu miliar dua ratus sepuluh juta rupiah. Ini belum termasuk perkara Pidum," ujar Sadda Lubis.
Rincian Pengembalian Kerugian Negara Tahun 2025
Kejari Bengkalis merinci empat setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari terpidana perkara korupsi:
- Deston Sitomorang
Perkara: Penjualan pupuk subsidi tahun anggaran 2020–2021
Setoran: Rp50 juta (17 Februari 2025) - Sri Haryati, SH
Perkara: Penyalahgunaan jabatan dalam penanganan perkara narkotika
Setoran: Rp100 juta (28 Februari 2025) - Untung Sujarwo
Perkara: Penyimpangan kredit sektor pertanian BPD Riau Kepri Syariah Bengkalis tahun anggaran 2021
Setoran: Rp1 miliar (25 November 2025) - Uang rampasan negara
Nominal: Rp60 juta (25 November 2025)
Dari keempat setoran tersebut, total kerugian negara yang berhasil dipulihkan sepanjang 2025 mencapai Rp1,210 miliar.
Hakordia 2025: Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat
Konferensi pers ini digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hakordia 2025 yang mengusung tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat.”
Sadda Lubis menegaskan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan peran semua pihak.
"Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama. Kita perlu sinergi antara pemerintah, swasta, akademisi, media, dan seluruh elemen masyarakat,” ucapnya.
Ia menilai tema Hakordia tahun ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, terutama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga mencatat sejumlah capaian penanganan perkara sepanjang Januari hingga Desember 2025. Antara lain:
- Tiga penyidikan perkara korupsi
- 17 penuntutan perkara
- 14 eksekusi perkara
- Tiga penuntutan perkara Bea Cukai
- Lima eksekusi perkara Bea Cukai
Selain itu, Pidsus juga tengah menangani beberapa perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, seperti kasus tambak udang dan dugaan SPPD fiktif di Dinas Sosial Bengkalis. Sejumlah perkara lain masih dalam proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.
Kejari Bengkalis memastikan momentum Hakordia 2025 akan menjadi penguatan komitmen lembaga untuk terus menekan praktik korupsi, sekaligus memaksimalkan pemulihan keuangan negara demi kemakmuran masyarakat.(Adi)










Tulis Komentar