Kejari Bengkalis Musnahkan Ribuan Gram Narkotika dan Ribuan Karung Barang Ilegal, Ungkap 310 Perkara Inkrah
BENGKALIS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan ribuan gram narkotika dan ribuan karung barang ilegal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bengkalis, Rabu (10/12/2025), dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis.
Barang bukti dihancurkan dengan berbagai metode, mulai dari diblender menggunakan bahan kimia, dibakar, hingga dipotong. Setiap jenis barang bukti dipastikan tidak dapat digunakan kembali, sebagai langkah pencegahan agar tidak kembali beredar di masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 310 perkara narkotika. Jenis barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 2.963 gram sabu, 142 gram ganja, serta 781 butir pil ekstasi. Jumlah tersebut menjadi salah satu pemusnahan terbesar yang dilakukan Kejari Bengkalis sepanjang tahun berjalan.
Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara lain yang telah inkrah. Dari perkara Oharda (Orang dan Harta Benda) terdapat 48 perkara, sedangkan Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 34 perkara. Untuk perkara kepabeanan, dua kasus resmi dimusnahkan, sementara satu perkara terkait kesehatan turut diselesaikan melalui pemusnahan barang bukti.
Khusus perkara kepabeanan tahun 2024 yang berkekuatan hukum pada Juli 2025, Kejari Bengkalis memusnahkan barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 6.000 ban sepeda motor bekas, 550 karung pakaian bekas, 8 kasur bekas, dan 40 rol kaca film. Seluruhnya merupakan barang ilegal yang disita dari hasil penindakan aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Yogi Hendra, menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti lainnya telah dimusnahkan pada kesempatan berbeda. Barang-barang tersebut mencakup 100 karung cabai kering, 53 karung bawang merah, 210 karung bawang bombai, hingga 1.530 karung bawang putih.
Kajari Bengkalis, Nadda Lubis, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari upaya strategis menjaga keamanan nasional dan ketertiban umum. Ia menekankan bahwa narkotika adalah ancaman serius yang tidak boleh dibiarkan kembali beredar. “Barang bukti yang disita, terutama narkotika, tidak boleh lagi keluar ke masyarakat karena dapat membahayakan banyak orang,” ujarnya.
Nadda menambahkan bahwa langkah tegas tersebut merupakan pesan kuat bahwa negara tidak mentoleransi setiap bentuk kejahatan. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus konsisten menjalankan tugasnya dalam memberantas tindak kriminal demi menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari tanggung jawab kami menjaga kedaulatan hukum. Ini upaya nyata untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan. Komitmen kami jelas: demi tegaknya keadilan dan ketenteraman,” pungkas Nadda.(Adi)










Tulis Komentar