Ini Penjelasan Bupati Inhu Ade Agus Hartanto soal Kedatangan KPK

INHU — Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto SSos MSi memberikan penjelasan kepada wartawan terkait kedatangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kantor Bupati Inhu dan kediaman pribadinya, Kamis (18/12/2025). Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Ade menyampaikan bahwa kehadiran tim KPK berlangsung dalam suasana silaturahmi. Selain itu, kunjungan tersebut bertujuan untuk meminta keterangan sehubungan dengan perkara hukum yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang saat ini tengah berproses di KPK RI.

Menurut Ade, permintaan keterangan tersebut merupakan hal yang wajar. Ia menilai, hubungan panjang yang terjalin antara dirinya dan Abdul Wahid menjadi salah satu alasan dirinya dimintai penjelasan oleh penyidik.

“Sudah lebih dari 25 tahun saya bersama Bang Abdul Wahid. Beliau sudah saya anggap seperti abang kandung sendiri. Jadi wajar jika saya dimintai keterangan terkait Bang Wahid,” ujar Ade kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa dirinya menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Sebagai kepala daerah, Ade menilai sikap kooperatif merupakan bagian dari tanggung jawab terhadap hukum dan negara.

Ade juga mengungkapkan bahwa dalam kunjungan tersebut, tim KPK meminta sejumlah dokumen. Dokumen yang diminta, menurutnya, bersifat umum dan diserahkan sesuai prosedur yang berlaku.

“Ada beberapa dokumen biasa yang diminta dan dibawa. Pada prinsipnya saya mendukung penuh proses hukum dan siap memberikan keterangan jika memang diperlukan,” katanya.

Lebih lanjut, Ade memastikan bahwa kegiatan pemerintahan di Kabupaten Indragiri Hulu tetap berjalan normal. Ia mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh berbagai spekulasi dan tetap mengikuti informasi resmi.

Ade berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Ia menegaskan kesiapan untuk kembali memberikan keterangan apabila dibutuhkan demi kelancaran dan transparansi penegakan hukum.(DS)

TERKAIT