Ditlantas Polda Riau Terapkan Pembatasan Truk Selama Libur Natal dan Tahun Baru

PEKANBARU — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini dituangkan melalui petunjuk dan arahan kepada seluruh Kapolres/Ta jajaran sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian bersama Kakorlantas Polri tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama angkutan Nataru 2025–2026.

Pembatasan operasional berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Aturan tersebut diterapkan pada sejumlah ruas strategis di Provinsi Riau, antara lain jalur batas Sumatera Utara–Riau–Pekanbaru–batas Riau–Jambi serta Pekanbaru–Bangkinang–batas Riau–Sumatera Barat.

Waktu pembatasan ditetapkan pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB pada hari-hari yang telah ditentukan. Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama pada puncak arus mudik dan balik Nataru, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Kendaraan-kendaraan tersebut dinilai berpotensi memperlambat arus lalu lintas pada jalur-jalur utama.

Namun demikian, Ditlantas Polda Riau memberikan pengecualian bagi kendaraan tertentu. Angkutan BBM dan BBG, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, kebutuhan penanganan bencana, pakan ternak, serta bahan pokok dan sembako tetap diperbolehkan beroperasi demi menjaga kelancaran distribusi kebutuhan masyarakat.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif, Ditlantas Polda Riau menyiapkan sejumlah titik razia dan pengecekan di wilayah perbatasan Sumatera Utara–Riau, Riau–Jambi, dan Riau–Sumatera Barat. Pengawasan juga dilakukan di Kota Pekanbaru serta sepanjang jalur Pekanbaru–Bangkinang.

Seluruh jajaran kepolisian diminta memperkuat koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan diinstruksikan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada para pengemudi.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat selama Nataru. “Pembatasan operasional angkutan barang selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 merupakan langkah strategis untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau pelaku usaha angkutan barang dan para pengemudi agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta mengikuti arahan petugas. Dengan sinergi Polri, TNI, dan instansi terkait, pengamanan dan pengaturan lalu lintas Nataru 2025–2026 di wilayah Riau diharapkan berlangsung aman, lancar, dan kondusif.(DI)

TERKAIT