Daftar Lengkap UMP dan UMK Riau 2026, Dumai Tertinggi, Pekanbaru Nyaris Rp 4 Juta

Foto: internet

PEKANBARU— Pemerintah Provinsi Riau menaikkan standar upah pekerja pada 2026 dengan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3.780.495,85. Kenaikan 7,74 persen ini menjadi sinyal upaya pemerintah menjaga daya beli buruh di tengah tekanan ekonomi, sekaligus menyeimbangkan keberlangsungan usaha di daerah.

Penetapan UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau yang merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, menyebut kebijakan ini disusun dengan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

“UMP Riau 2026 naik Rp 271.719,63 dibanding tahun sebelumnya. Angka ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja,” kata Roni di Pekanbaru, Selasa, 23 Desember 2025.

Di tingkat kabupaten dan kota, UMK tertinggi ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp 4.431.174. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Bengkalis dengan Rp 4.155.317 dan Kabupaten Siak sebesar Rp 4.001.327. Kota Pekanbaru berada sedikit di bawahnya dengan UMK Rp 3.998.179.

Sejumlah daerah lain juga mencatat penyesuaian UMK. Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan Rp 3.988.406, Kuantan Singingi Rp 3.949.466, Kampar Rp 3.898.260, dan Pelalawan Rp 3.894.260. Adapun Rokan Hulu menetapkan UMK Rp 3.819.353, Rokan Hilir Rp 3.783.052, sementara Kepulauan Meranti dan Indragiri Hilir menyamakan UMK dengan UMP Provinsi Riau.

Selain upah minimum umum, pemerintah daerah juga menetapkan upah minimum sektoral untuk sejumlah bidang strategis. Pada sektor minyak dan gas bumi, upah sektoral tingkat provinsi ditetapkan Rp 3.998.179. Di tingkat kabupaten/kota, sektor migas di Pekanbaru mencapai Rp 4.293.445, Bengkalis Rp 4.172.431, Siak Rp 4.023.870, dan Pelalawan Rp 3.918.569.

Untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah sektoral provinsi ditetapkan Rp 3.783.741. Kabupaten Indragiri Hulu mencatat angka tertinggi sebesar Rp 4.265.600, disusul Bengkalis Rp 4.164.127, Kampar Rp 4.149.255, dan Pelalawan Rp 3.896.718.

Sementara itu, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan hanya menetapkan upah sektoral di Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870. Pada sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tisu, upah sektoral ditetapkan di Siak sebesar Rp 4.023.870 dan Pelalawan Rp 3.914.927.

Roni menegaskan seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Pemerintah kabupaten dan kota diminta memperketat pengawasan agar kebijakan ini benar-benar dijalankan.

“Penetapan upah minimum 2026 diharapkan menciptakan hubungan industrial yang lebih adil dan harmonis, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.(DI)

TERKAIT