Kurang 4 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Kampar Kiri Tengah
KAMPAR- Pembunuhan berencana yang menggegerkan Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, berhasil diungkap cepat oleh Satreskrim Polres Kampar. Kurang dari empat jam setelah jasad korban ditemukan bersimbah darah di kebun sawit, polisi meringkus pelaku yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Korban diketahui bernama Johan (48), warga Desa Simalinyang. Ia ditemukan tewas dalam posisi tertelungkup di area perkebunan kelapa sawit Danau Baru, Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Pada tubuh korban terdapat sejumlah luka bacokan, terutama di bagian punggung, leher belakang, serta pipi kanan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait penemuan mayat. Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Usai menerima laporan, tim langsung turun ke lapangan, mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Identitas pelaku segera mengerucut, dan kurang dari empat jam pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar AKP Gian.
Mayat Johan pertama kali ditemukan oleh Yanto dan istrinya Erni, yang saat itu melintas di areal kebun sawit. Melihat seorang pria tergeletak tak bergerak, keduanya segera melapor kepada perangkat desa dan warga sekitar. Setelah dilakukan pengecekan, korban dipastikan telah meninggal dunia.
Hasil penyelidikan mengarah kepada AN, sepupu sekaligus kerabat dekat korban. Dari keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara, polisi mendapati adanya motif dendam lama antara pelaku dan korban.
“Pelaku mengaku sakit hati karena buah sawit dan alat panen miliknya kerap diambil korban. Teguran sudah sering disampaikan, namun korban tetap mengulangi perbuatannya,” kata Kasat Reskrim.
Dendam tersebut akhirnya memuncak. Pada hari kejadian, pelaku bertemu korban di dalam kebun sawit. Tanpa banyak bicara, pelaku menyerang korban secara brutal menggunakan parang hingga korban meninggal dunia di lokasi. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke rumahnya.
Petugas kemudian menangkap AN di kediamannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk merencanakan pembunuhan tersebut. Polisi juga mengamankan parang yang diduga digunakan sebagai senjata pembunuhan.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan kami kembangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Gian.
Keberhasilan pengungkapan cepat ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Kampar dalam menangani tindak pidana berat dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.(AD)










Tulis Komentar