Korupsi LPD Pacung Terbongkar, Kejari Tabanan Tetapkan Kepala LPD sebagai Tersangka

TABANAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Pacung, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2025 dan menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H., menyatakan tersangka berinisial NMS, yang menjabat sebagai Kepala LPD Desa Pakraman Pacung, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 29 Desember 2025.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan memperoleh alat bukti yang cukup serta memeriksa 44 orang saksi,” kata Dr. Arjuna dalam keterangan resminya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum. Di antaranya penarikan uang kas LPD sejak 2021 hingga 2024, penarikan dana dari rekening tabungan LPD pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali sejak September 2024 hingga Januari 2025, serta pengajuan tiga pinjaman yang tidak sesuai prosedur.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp429.704.178, sebagaimana hasil penghitungan Kantor Akuntan Publik,” ujar Dr. Arjuna.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung hingga 17 Januari 2026.

Selain memaparkan perkembangan perkara, Kepala Kejari Tabanan juga menyampaikan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus sepanjang tahun 2025. Tercatat, penyelidikan dan penyidikan masing-masing tiga perkara, prapenuntutan dan penuntutan empat perkara, serta dua perkara telah dieksekusi.

“Sepanjang tahun 2025, Kejari Tabanan berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp2.663.687.572,” tegasnya.

Pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari sejumlah perkara korupsi, antara lain pengelolaan beras Dharma Santika, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Swadana Harta Lestari, serta perkara Bumdesma Sadhu Winangun Usaha Ekonomi Produktif.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memaksimalkan pemulihan keuangan negara,” tutup Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya.(Adi)

TERKAIT