Relokasi 500 KK Eks TNTN ke Kuansing Jadi Kebijakan Pusat, Pemda Soroti Dampak Sosial

Foto: internet

KUANSING – Rencana relokasi ratusan kepala keluarga eks Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke kawasan hutan Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, memunculkan persoalan baru yang kini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Di tengah keterbatasan kewenangan daerah, Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby menegaskan bahwa penetapan lokasi relokasi tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan pemerintah pusat, bukan keputusan sepihak pemerintah kabupaten.

Kebijakan relokasi itu merupakan bagian dari program nasional penataan kawasan hutan yang melibatkan tiga daerah, yakni Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi. Pemerintah daerah, kata Suhardiman, berada pada posisi mendukung dan memastikan prosesnya berjalan dalam koridor kemanusiaan serta tertib sosial.

“Ini bukan kebijakan satu kepala daerah. Pemerintah pusat yang menetapkan, setelah melalui kajian bersama banyak pihak,” ujar Suhardiman, Senin (29/12/2025).

Meski menyatakan dukungan, Suhardiman tidak menutup mata terhadap kompleksitas persoalan yang menyertai relokasi tersebut. Selain menyangkut keberlanjutan hidup warga eks TNTN, relokasi juga bersinggungan langsung dengan status kawasan hutan dan kesiapan sosial di wilayah tujuan. Pemerintah daerah, menurutnya, harus memastikan tidak muncul konflik baru akibat pemanfaatan lahan yang belum sepenuhnya dilepaskan.

Di Kuansing, relokasi direncanakan menempati lahan seluas 171,31 hektare di Desa Pesikaian dengan jumlah sekitar 500 kepala keluarga. Namun hingga kini, pemerintah kabupaten belum menerima pemberitahuan resmi terkait jadwal pemindahan warga ke wilayah tersebut.

Suhardiman memperkirakan relokasi ke Kuansing baru akan dilakukan setelah proses pemindahan 228 kepala keluarga ke Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, rampung. Lokasi di Pelalawan itu akan dijadikan percontohan sebelum relokasi dilanjutkan ke Kuansing dan Indragiri Hulu.

Untuk Desa Pesikaian sendiri, kawasan yang disiapkan merupakan area perhutanan sosial yang akan mengantongi Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan dari Kementerian Kehutanan. Selanjutnya, lahan tersebut direncanakan dilepas melalui program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) oleh Kementerian ATR/BPN.

Selama proses pelepasan lahan belum tuntas, Suhardiman menegaskan adanya pembatasan aktivitas warga. “Warga hanya boleh menanam tanaman hutan. Tidak diperbolehkan menanam sawit,” tegasnya.

Menurut Suhardiman, kebijakan ini harus dipahami sebagai upaya negara menata kawasan hutan sekaligus menjamin hak hidup warga. Namun di sisi lain, ia menilai perlu kehati-hatian agar relokasi tidak justru menimbulkan persoalan sosial dan lingkungan baru di daerah tujuan.(Dikutip dari KlikMX) 

TERKAIT