APBD Rohul 2026 Masih Dievaluasi, Pemkab Menunggu Kepastian dari Pemprov Riau

ROKAN HULU — Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) masih berada dalam fase menunggu kepastian setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 diserahkan untuk dievaluasi Pemerintah Provinsi Riau. Hingga akhir Desember, belum ada kejelasan hasil evaluasi yang menjadi kunci lanjutan pembahasan anggaran daerah tersebut.

Bupati Rokan Hulu Anton ST MM melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul, El Bizri SSTP MSi, mengatakan seluruh dokumen RAPBD 2026 telah resmi disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau pada Rabu (24/12) lalu, sehari setelah pengesahan RAPBD oleh DPRD Rohul.

“Sehari setelah pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2026, kami langsung menuntaskan seluruh kelengkapan administrasi dan menyerahkannya ke Pemerintah Provinsi Riau melalui BPKAD Provinsi,” ujar El Bizri Seni (28/12) dikutip dari Riaupos.com.

Namun demikian, hingga kini Pemkab Rohul masih menunggu informasi lanjutan terkait proses serta hasil evaluasi Ranperda RAPBD tersebut. El Bizri menyebut, pihaknya siap mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau, baik melalui rapat tatap muka maupun secara daring.

“Saat ini kami masih menunggu konfirmasi dari Provinsi Riau. Jika diundang hadir langsung, tentu akan kami hadiri. Jika rapat dilakukan melalui zoom meeting atau hasil evaluasi disampaikan dalam bentuk dokumen PDF, kami siap menindaklanjutinya,” jelas mantan Kepala Bapenda Rohul itu.

Menurut El Bizri, kelancaran proses evaluasi sangat menentukan percepatan penetapan APBD 2026, yang berdampak langsung pada keberlangsungan program dan kegiatan pemerintah daerah di awal tahun anggaran. Karena itu, Pemkab Rohul terus menjaga komunikasi intensif dengan BPKAD Provinsi Riau.

“Kami tetap berkoordinasi dan berkomunikasi aktif dengan BPKAD Provinsi Riau, dengan harapan evaluasi RAPBD 2026 dapat diselesaikan secepatnya,” katanya.

Pemkab Rohul berharap tidak ada kendala berarti dalam proses evaluasi, sehingga APBD 2026 dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Rokan Hulu.(***)

TERKAIT