Pengedar Shabu dan Ganja di Sungai Apit Dibekuk Polisi, Hampir 100 Gram Ganja Disita

SIAK — Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Siak kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar shabu dan ganja dibekuk aparat Polsek Sungai Apit saat dini hari, lengkap dengan puluhan gram barang haram yang disimpannya di dalam rumah.

Pelaku berinisial ZA (35), warga Kecamatan Sungai Apit, ditangkap pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Parit Makmur, Desa Harapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka oleh Tim Unit Resnarkoba Polsek Sungai Apit yang dipimpin IPDA Arnes Renaldo Sitompul, S.H.

Dari tangan ZA, polisi mengamankan barang bukti narkotika berupa shabu seberat 0,90 gram dan ganja kering seberat 99,95 gram. Selain itu, petugas juga menyita dua paket shabu, dua paket ganja kering, tiga alat hisap shabu (bong), satu kaca pirex, satu bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku lain sebelumnya.

“Penangkapan ini berawal dari diamankannya seorang pelaku lain yang mengaku memperoleh shabu dari ZA. Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ZA di rumahnya,” ujar IPTU Budiman.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut narkotika itu diperoleh dari seseorang berinisial EA, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Hasil tes urine terhadap ZA menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sungai Apit. Ini merupakan komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas IPTU Budiman.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Apit untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika yang masuk dalam daftar pencarian orang.(LI)

TERKAIT