Polres Siak Tangkap Bandar Shabu di Lubuk Dalam, 2,62 Gram Diamankan

SIAK — Upaya Polres Siak menutup ruang gerak peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika jenis shabu dibekuk aparat di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Senin (29/12/2025) malam.

Tersangka berinisial SJ (36) diamankan oleh tim opsnal sekitar pukul 22.20 WIB di Jalan Bhayangkara, Kampung Dalam. Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,62 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penanganan perkara penganiayaan dan pengrusakan yang melibatkan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket shabu yang disimpan di dalam dompet hitam di saku celana depan sebelah kiri tersangka. SJ kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui shabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial SDR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hasil tes urine terhadap SJ juga menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.

Selain shabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik klip kosong, uang tunai pecahan ratusan ribu rupiah, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Siak.

“Pengungkapan ini adalah wujud komitmen Polres Siak dalam memerangi narkoba yang merusak masa depan generasi bangsa. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar,” kata Eka.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Tersangka berperan sebagai bandar dan pengedar. Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi,” ujarnya.

Polres Siak mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda di Kabupaten Siak.(LI)

TERKAIT