Konflik Hutan dan Lahan di Siak Disorot, Pemkab Perkuat Tim Fasilitasi

SIAK – Persoalan sengketa hutan dan hak atas tanah yang berlarut di Kabupaten Siak kembali ditarik ke meja koordinasi. Pemerintah daerah mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan untuk menyamakan langkah, meredam potensi konflik, dan memastikan negara hadir di tengah tuntutan masyarakat.

Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik terhadap Hutan dan Hak Atas Tanah menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi, Selasa (6/1/2026), di Kantor Sekretariat Tim Fasilitasi, Komplek Perumahan Dinas Sungai Betung, Kabupaten Siak. Rapat dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Siak, Fauzi Asni.

Forum ini dihadiri seluruh unsur tim fasilitasi bersama perangkat daerah terkait yang selama ini terlibat langsung dalam penanganan konflik kehutanan dan pertanahan di Siak. Agenda rapat tak sekadar seremonial, melainkan fokus pada penyamaan persepsi, penguatan sinergi antarinstansi, penyusunan rencana kerja, hingga perumusan standar operasional prosedur (SOP).

Mewakili Bupati Siak, Fauzi Asni menegaskan pembentukan sekretariat dan penguatan tim fasilitasi merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang terjebak konflik lahan dan kawasan hutan.

“Sekretariat ini dibentuk untuk memfasilitasi penyelesaian konflik yang terjadi di tengah masyarakat. Ini sejalan dengan program Bupati dan Wakil Bupati Siak,” ujar Fauzi dalam sambutannya.

Ia mengingatkan, ekspektasi masyarakat terhadap tim fasilitasi sangat tinggi. Karena itu, seluruh anggota tim diminta bekerja maksimal, profesional, dan berpihak pada penyelesaian yang adil serta sesuai aturan.

“Harapan masyarakat sangat besar kepada kita. Oleh karena itu, tim harus benar-benar memperjuangkan kepentingan masyarakat sekaligus membantu Bupati dan Wakil Bupati menyelesaikan persoalan yang ada,” tegasnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemkab Siak berharap proses fasilitasi dan penyelesaian konflik hutan serta hak atas tanah dapat berjalan lebih efektif dan terukur. Pemerintah juga menargetkan terciptanya kepastian hukum, terjaganya stabilitas sosial, serta keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Siak.(LI)

TERKAIT